Perpres 46 Tahun 2025: Penguatan Aturan TKDN untuk Perlindungan dan Peningkatan Produk Dalam Negeri

Date: 2025-05-07
Category: Bisnis
Rangkuman Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, memperkuat peraturan sebelumnya mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengumuman ini disampaikan pada peluncuran mobil listrik Polytron G3 di Jakarta pada hari Selasa. Perpres ini bersifat lebih afirmatif, progresif, dan agresif dalam melindungi serta membuka pasar bagi produk lokal, terutama dalam meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Salah satu perubahan signifikan terdapat pada Pasal 66 Ayat 2b, yang menetapkan bahwa jika produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 40 persen tidak tersedia, maka tetap wajib menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen. Selain itu, kementerian juga sedang melakukan reformasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi TKDN untuk menyederhanakan tata cara perhitungan, mempercepat proses dari tiga bulan menjadi sepuluh hari, dan mengurangi biaya sertifikasi. Reformasi ini diharapkan dapat mempermudah pengurusan TKDN dan mendukung industri dalam negeri.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi Konservatif: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Perpres nomor 46 tahun 2025 memperkuat aturan lama mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Ia menyebut perpres ini bersifat lebih afirmatif, progresif, dan agresif dalam melindungi serta membuka pasar bagi produk-produk lokal. Salah satu poin penting adalah pasal 66 ayat 2b yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen jika produk dengan nilai TKDN minimal 40 persen tidak tersedia. Reformasi dalam proses sertifikasi TKDN juga diungkapkan, bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses, serta mengurangi biaya. Agus menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri.
Related Articles
Menperin sebutPerpresbaru soal TKDNperkuat aturan lama
Source: Antara
Date: 2025-05-06
Bias Rate: 0.561042
Hoax Rate: 0.928377
Ideology Rate: 0.94786