Ustaz di Medan Diduga Cabuli Mahasiswi, Orang Tua Korban Lapor ke Polda Sumut

Date: 2025-05-07
Category: Kejahatan
Rangkuman Seorang ustaz berinisial AHA (34) di Kota Medan, Sumatera Utara, diduga telah mencabuli mahasiswi berinisial N (18) pada 9 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa ini terjadi setelah AHA menjemput N dari kosnya di Kecamatan Percut Sei Tuan dan mengajaknya berkeliling. Setelah beberapa waktu, AHA menghentikan mobil dan memaksa N untuk meminum minuman. Mereka kemudian menuju sebuah tempat penginapan di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, di mana AHA mulai melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap N. Orang tua korban, IL, telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut, dan pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut akan diproses.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Dalam laporan ini, terdapat penekanan pada tindakan kriminal yang dilakukan oleh seorang ustaz terhadap mahasiswi. Orang tua korban, IL, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelecehan seksual yang dilakukan dengan modus menjemput dan membawa korban ke tempat yang tidak jelas. Penegasan pada perlunya tindakan hukum terlihat jelas, dengan IL melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut dan menyatakan harapan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Ada juga penekanan pada kepercayaan yang diberikan kepada sosok ustaz, yang seharusnya menjadi panutan, namun justru melakukan tindakan tercela.
Related Articles
Ustaz di Medan Diduga Cabuli Mahasiswa di Hotel, Ortu Korban Lapor Polisi
Source: Detik
Date: 2025-04-30
Bias Rate: 0.571117
Hoax Rate: 0.235228
Ideology Rate: 0.911667