Jamdatun: Tantangan Pejabat BUMN-BUMD dalam Pengambilan Keputusan dan Rencana Pembentukan Advokat General di Kejaksaan 2025

Date: 2025-05-07
Category: Pemerintahan
Rangkuman Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, mengungkapkan bahwa tahun 2025 akan menjadi titik awal penting dalam pembentukan posisi Advokat General di Kejaksaan, sebagai bagian dari transformasi kelembagaan menuju tahun 2045. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada 6 Mei 2025, Narendra menekankan pentingnya dukungan legislatif untuk mewujudkan agenda jangka panjang ini. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa banyak pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merasa takut mengambil keputusan strategis karena risiko hukum, dan Kejaksaan berperan dalam memberikan pendampingan hukum untuk memitigasi risiko tersebut. Dalam periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, Kejaksaan berhasil mencegah potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 26,5 triliun melalui penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk penyelamatan aset bergerak seperti emas batangan.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Terdapat kekhawatiran di kalangan pejabat BUMN dan BUMD yang merasa terhambat dalam pengambilan keputusan strategis karena takut akan konsekuensi hukum. Jamdatun berperan dalam memberikan pendampingan hukum untuk memitigasi risiko, yang diibaratkan sebagai "resep obat" untuk memastikan kepatuhan dan menghindari moral hazard. Ini menunjukkan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pengambilan keputusan yang berani dan bertanggung jawab. Dari sisi Konservatif: Jamdatun menekankan pentingnya dukungan dari Komisi III DPR untuk membangun Advokat General di Kejaksaan, yang akan berfungsi sebagai penasihat hukum utama negara. Tahun 2025 dianggap sebagai titik awal untuk penguatan peran kejaksaan dalam urusan perdata dan tata usaha negara, dengan fokus pada penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset. Ini mencerminkan komitmen untuk memperkuat institusi hukum dan mendukung pembangunan nasional.
Related Articles
Jamdatun: 2025 Jadi Titik Awal Pembentukan Advokat General di Kejaksaan
Source: Kompas
Date: 2025-05-06
Bias Rate: 0.539554
Hoax Rate: 0.0371914
Ideology Rate: 0.517433
Jamdatun Ungkap Banyak Pejabat BUMN-BUMD Takut Ambil Keputusan
Source: Kompas
Date: 2025-05-06
Bias Rate: 0.317427
Hoax Rate: 0.0453929
Ideology Rate: 0.0941452
Kejaksaan Cegah Negara Keluarkan Uang Rp 26,5 T
Source: Kompas
Date: 2025-05-06
Bias Rate: 0.402823
Hoax Rate: 0.279672
Ideology Rate: 0.0907407