Layanan Samsat dan SIM Keliling Tersedia di Berbagai Lokasi Jadetabek dan DKI Jakarta pada Rabu

Date: 2025-05-07
Category: Transportasi
Rangkuman Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pasal "menyerang kehormatan" dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat digunakan oleh lembaga pemerintah atau korporasi untuk menjerat individu ke ranah pidana. Keputusan ini diambil pada 29 April 2025, dengan hakim MK Arief Hidayat menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam pasal tersebut merujuk hanya pada individu, bukan institusi atau kelompok. Sementara itu, pada hari yang sama, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di Tangerang, Depok, dan Bekasi untuk mempermudah warga dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan pengesahan STNK. Layanan ini berlangsung hingga 30 Juni 2025 dan hanya melayani pembayaran pajak tahunan, sedangkan pajak lima tahunan harus dilakukan di Samsat Induk. Selain itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengunjungi KPK pada 28 April 2025 untuk mengikuti kegiatan koordinasi terkait potensi praktik korupsi di daerah, di mana lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperiksa.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Layanan Samsat Keliling dan SIM Keliling di Jakarta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan perpanjangan SIM. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengakses layanan administrasi publik dengan lebih mudah dan efisien, tanpa harus pergi ke kantor yang mungkin jauh. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kepatuhan pajak. Dari sisi Konservatif: Layanan Samsat Keliling dan SIM Keliling di Jakarta merupakan langkah positif dari Polda Metro Jaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan dan perpanjangan SIM. Namun, penting bagi masyarakat untuk mematuhi syarat yang ditetapkan, seperti membawa dokumen asli dan fotokopi. Layanan ini hanya terbatas pada pembayaran pajak tahunan dan perpanjangan SIM yang masih berlaku, sehingga masyarakat harus tetap waspada dan tidak mengabaikan kewajiban administrasi mereka.
Related Articles
MK Batasi Pasal "Menyerang Kehormatan" di UU ITE agar Aparat Tak Sewenang-wenang
Source: Kompas
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.483864
Hoax Rate: 0.0100675
Ideology Rate: 0.222783
Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Depok, dan Bekasi 29 April 2025
Source: Kompas
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.483864
Hoax Rate: 0.0100675
Ideology Rate: 0.222783
Bobby Nasution 7 Jam di KPK, Ungkap 5 OPD Sumut Diperiksa soal Korupsi
Source: Kompas
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.483864
Hoax Rate: 0.0100675
Ideology Rate: 0.222783
Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Depok, dan Bekasi 29 April 2025
Source: Kompas
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.483864
Hoax Rate: 0.0100675
Ideology Rate: 0.222783
Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Depok, dan Bekasi 29 April 2025
Source: Kompas
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.483864
Hoax Rate: 0.0100675
Ideology Rate: 0.222783
Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Depok, dan Bekasi 29 April 2025
Source: Kompas
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.483864
Hoax Rate: 0.0100675
Ideology Rate: 0.222783
Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Depok, dan Bekasi 29 April 2025
Source: Kompas
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.483864
Hoax Rate: 0.0100675
Ideology Rate: 0.222783
Rabu, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek
Source: Antara
Date: 2025-04-30
Bias Rate: 0.522745
Hoax Rate: 0.0251324
Ideology Rate: 0.296619
Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta pada Rabu
Source: Antara
Date: 2025-04-30
Bias Rate: 0.507999
Hoax Rate: 0.181284
Ideology Rate: 0.662176
Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Depok, dan Bekasi 30 April 2025
Source: Kompas
Date: 2025-04-30
Bias Rate: 0.4873
Hoax Rate: 0.00949534
Ideology Rate: 0.189452