TALAS

News List Add New Article

Pria di Pandeglang Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Peredaran Narkotika Golongan I

News Image

Date: 2025-05-07

Category: Korupsi

Rangkuman Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Hejri Pazal pada tanggal 29 April 2025, karena terlibat dalam peredaran narkotika golongan I. Hejri, yang berasal dari Kecamatan Cimanggu, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam aksinya, Hejri mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari seorang yang berstatus DPO bernama Ahong di laut dan mengantarkannya kepada Kahar, yang juga terpidana. Ia mengakui telah melakukan tindakan tersebut sebanyak tujuh kali dengan imbalan Rp 100 ribu per gram. Dari penangkapannya, ditemukan 11 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 85,82 gram dan 296 butir narkotika jenis inex. Selain hukuman penjara, Hejri juga dikenakan denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Dalam kasus ini, Hejri Pazal dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena terlibat dalam peredaran narkotika golongan I. Majelis hakim menekankan bahwa terdakwa bersalah melanggar undang-undang terkait narkotika, dengan bukti yang menunjukkan bahwa ia telah melakukan aksi tersebut sebanyak tujuh kali. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara. Penekanan pada penegakan hukum dan konsekuensi berat bagi pelanggar hukum menjadi sorotan utama dalam perspektif ini.

Related Articles

Edarkan Narkoba, Pria di Pandeglang Divonis 16 Tahun Penjara

Source: Detik

Date: 2025-04-29

Article Link

Bias Rate: 0.4405

Hoax Rate: 0.0115685

Ideology Rate: 0.701128

Back to News List