"Ombudsman Sarankan Perluasan Keanggotaan KUPP untuk Penguatan Koordinasi dan Penanganan Isu Hak Asasi Manusia"

Date: 2025-05-07
Category: Korupsi
Rangkuman Dua pengusaha, Bambang Widianto dan Mashur, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp61,54 miliar dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk periode 2018-2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Mulatua menyatakan bahwa Bambang adalah kuasa direksi PT Piramida Dimensi Milenia, sedangkan Mashur adalah pelaksana lapangan di perusahaan yang sama pada tahun 2018 dan di PT Dian Pratama Persada pada tahun 2019. Mereka juga diduga memberikan suap sebesar Rp21,73 miliar kepada Putu Indra Wijaya dan Rp1,96 miliar kepada Bunaya Priambudi, yang merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut, untuk memenangkan perusahaan mereka dalam proses pengadaan. Selain itu, keduanya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan uang hasil korupsi ke rekening orang lain dan membeli aset-aset mewah. Dalam kasus terpisah, Hakim Heru Hanindyo yang membebaskan Ronald Tannur dari tuduhan pembunuhan juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, setelah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara karena menerima suap. Kejaksaan Agung juga menemukan boks kontainer berisi uang dan emas di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang terlibat dalam kasus dugaan pencucian uang dan gratifikasi.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Ombudsman mendorong perluasan keanggotaan KUPP untuk mencakup semua lembaga yang menangani isu hak asasi manusia, bukan hanya enam lembaga yang ada saat ini. Penekanan pada pentingnya koordinasi dan sinergi data antar lembaga serta pembukaan kanal pengaduan yang lebih luas menunjukkan komitmen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perlindungan hak asasi manusia. Dukungan terhadap rekomendasi pemerintah untuk menghormati dan melindungi HAM juga menjadi sorotan, dengan harapan adanya tindak lanjut yang lebih efektif terhadap pelanggaran HAM. Dari sisi Konservatif: Terdapat tantangan dalam pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menegakkan HAM, seperti kurangnya data pengaduan pelanggaran yang menyeluruh dan lemahnya tindak lanjut rekomendasi dari Komnas HAM. Meskipun ada upaya untuk merancang sistem pengaduan terintegrasi, kekhawatiran tetap ada mengenai daya ikat hukum rekomendasi NHRI yang saat ini hanya bersifat wajib untuk Ombudsman dan LPSK. Penekanan pada tantangan ini mencerminkan kebutuhan untuk memperkuat mekanisme yang ada agar lebih efektif dalam menangani isu-isu HAM.
Related Articles
Dua pengusaha didakwa rugikan negara Rp61,54 M kasus korupsi Kemendag
Source: Antara
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.500465
Hoax Rate: 0.0514003
Ideology Rate: 0.949942
Ombudsman sarankan keanggotaan KUPP diperluas
Source: Antara
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.500465
Hoax Rate: 0.0514003
Ideology Rate: 0.949942
Ombudsman sarankan keanggotaan KUPP diperluas
Source: Antara
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.500465
Hoax Rate: 0.0514003
Ideology Rate: 0.949942
Boks-boks Kontainer Isi Gepokan Duit Makelar Zarof Bikin Geger
Source: Detik
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.500465
Hoax Rate: 0.0514003
Ideology Rate: 0.949942
Ombudsman sarankan keanggotaan KUPP diperluas
Source: Antara
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.500465
Hoax Rate: 0.0514003
Ideology Rate: 0.949942
Ombudsman sarankan keanggotaan KUPP diperluas
Source: Antara
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.500465
Hoax Rate: 0.0514003
Ideology Rate: 0.949942
Hakim Heru Hanindyo yang Bebaskan Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU
Source: Kompas
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.500465
Hoax Rate: 0.0514003
Ideology Rate: 0.949942
Ombudsman sarankan keanggotaan KUPP diperluas
Source: Antara
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.500465
Hoax Rate: 0.0514003
Ideology Rate: 0.949942