Tiga Oknum Ormas Tersangka Pemerasan dan Harapan Lanjutan Semangat Kemanusiaan Pasca Wafatnya Paus Fransiskus

Date: 2025-05-07
Category: Kejahatan
Rangkuman Pada 21 April 2025, Paus Fransiskus wafat di Vatikan pada usia 88 tahun, meninggalkan warisan kepemimpinan yang diharapkan dapat dilanjutkan oleh penggantinya. Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Ravindra Airlangga, menekankan pentingnya penerus Paus Fransiskus untuk meneruskan semangat kemanusiaan dan diplomasi global yang telah dibangun, termasuk pertemuannya dengan Imam Besar Al-Azhar, Ahmed Al-Tayeb, yang menghasilkan dokumen tentang persaudaraan manusia. Di sisi lain, Polres Purbalingga menetapkan tiga oknum organisasi kemasyarakatan sebagai tersangka pemerasan terhadap penjual minuman di Kandang Menjangan, Purbalingga, setelah video intimidasi mereka viral di media sosial. Kepala Polres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasal menyerang kehormatan dalam UU ITE tidak berlaku untuk lembaga pemerintah dan korporasi, menyatakan bahwa hanya individu yang dapat menjadi korban pencemaran nama baik. Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 105/PUUXXII/2024, yang menegaskan bahwa lembaga dan korporasi dapat mengajukan gugatan melalui jalur hukum perdata.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Dalam kasus pemerasan yang melibatkan oknum ormas di Purbalingga, pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam intimidasi terhadap penjual minuman. Kapolres Purbalingga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan pemerasan dan pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol. Tindakan para tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Penegakan hukum ini mencerminkan komitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menindak tegas pelanggaran yang merugikan individu dan usaha lokal.
Related Articles
BKSAP harap sosok pengganti Paus lanjutkan semangat kemanusiaan
Source: Antara
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.550724
Hoax Rate: 0.522274
Ideology Rate: 0.737468
Polres Purbalingga tetapkan tiga oknum ormas tersangka kasus pemerasan
Source: Antara
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.550724
Hoax Rate: 0.522274
Ideology Rate: 0.737468
Polres Purbalingga tetapkan tiga oknum ormas tersangka kasus pemerasan
Source: Antara
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.550724
Hoax Rate: 0.522274
Ideology Rate: 0.737468
Polres Purbalingga tetapkan tiga oknum ormas tersangka kasus pemerasan
Source: Antara
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.550724
Hoax Rate: 0.522274
Ideology Rate: 0.737468
Polres Purbalingga tetapkan tiga oknum ormas tersangka kasus pemerasan
Source: Antara
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.550724
Hoax Rate: 0.522274
Ideology Rate: 0.737468
MK Putuskan Pasal Menyerang Kehormatan di UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah hingga Korporasi
Source: Kompas
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.550724
Hoax Rate: 0.522274
Ideology Rate: 0.737468
Polres Purbalingga tetapkan tiga oknum ormas tersangka kasus pemerasan
Source: Antara
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.550724
Hoax Rate: 0.522274
Ideology Rate: 0.737468