TALAS

News List Add New Article

Tiga Anggota Gangster Dijatuhi Hukuman Penjara 10 dan 10,5 Tahun atas Kasus Pembacokan Mahasiswa Udinus di Semarang

News Image

Date: 2025-05-07

Category: Kejahatan

Rangkuman Tiga anggota gangster yang terlibat dalam kasus pembacokan yang mengakibatkan kematian mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, dijatuhi hukuman penjara selama 10 dan 10,5 tahun oleh hakim Edwin Pudyono di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Selasa. Terdakwa Ricky Putra Pradana menerima hukuman 10,5 tahun, sementara Rico Sandova dan Bagas Rizky Pramudya masing-masing dijatuhi 10 tahun penjara, dengan putusan ini hanya 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Di sisi lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan pembangunan Museum Hadis di Indonesia dalam konferensi ke-4 Lembaga Hadis Nabawi di Madinah, Arab Saudi, pada 28 April. Usulan ini bertujuan untuk mengembangkan kajian hadis, termasuk aspek kedokteran ala Nabi, dan diharapkan dapat direalisasikan untuk manfaat umat Islam di Indonesia. Selain itu, Perum Bulog di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menyerap 11.500 ton gabah kering panen dari petani di OKU Timur untuk memenuhi kebutuhan pangan di wilayah tersebut, dengan target penyerapan mencapai 40 ribu ton pada tahun ini. Penyerapan dilakukan dengan harga beli Rp6.500/kg untuk gabah kering panen dan Rp12.000/kg untuk beras, dengan dukungan dari TNI untuk menginformasikan daerah yang sudah mulai panen. Terakhir, sejarah pembangunan rumah susun di Jakarta dimulai pada 1950-an, dengan Rumah Susun Klender, Tanah Abang, dan Kebon Kacang sebagai tonggak awal hunian vertikal, yang dirancang untuk mengatasi kelangkaan lahan dan memberikan solusi perumahan pasca-kemerdekaan.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tiga anggota gangster yang terlibat dalam kasus pembacokan mahasiswa Udinus, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, dijatuhi hukuman penjara yang dianggap masih terlalu ringan. Penekanan pada perlunya keadilan yang lebih tegas dan perlindungan terhadap mahasiswa menjadi sorotan, dengan harapan bahwa hukuman yang lebih berat dapat mencegah kekerasan serupa di masa depan. Dari sisi Konservatif: Putusan hakim terhadap tiga terdakwa, yang masing-masing dijatuhi hukuman 10 dan 10,5 tahun penjara, menunjukkan bahwa sistem peradilan bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku. Penekanan pada kepatuhan terhadap hukum dan proses peradilan yang adil menjadi fokus, dengan harapan bahwa hukuman ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Related Articles

Gangster pembacok mahasiswa Udinus divonis 10,5 dan 10 tahun penjara

Source: Antara

Date: 2025-04-29

Article Link

Bias Rate: 0.474799

Hoax Rate: 0.511948

Ideology Rate: 0.947535

Menag usulkan pembangunan Museum Hadis di RI dalam konferensi Madinah

Source: Antara

Date: 2025-04-29

Article Link

Bias Rate: 0.474799

Hoax Rate: 0.511948

Ideology Rate: 0.947535

Gangster pembacok mahasiswa Udinus divonis 10,5 dan 10 tahun penjara

Source: Antara

Date: 2025-04-29

Article Link

Bias Rate: 0.474799

Hoax Rate: 0.511948

Ideology Rate: 0.947535

Gangster pembacok mahasiswa Udinus divonis 10,5 dan 10 tahun penjara

Source: Antara

Date: 2025-04-29

Article Link

Bias Rate: 0.474799

Hoax Rate: 0.511948

Ideology Rate: 0.947535

Gangster pembacok mahasiswa Udinus divonis 10,5 dan 10 tahun penjara

Source: Antara

Date: 2025-04-29

Article Link

Bias Rate: 0.474799

Hoax Rate: 0.511948

Ideology Rate: 0.947535

Bulog serap 11.500 ton gabah petani di OKU Timur

Source: Antara

Date: 2025-04-29

Article Link

Bias Rate: 0.474799

Hoax Rate: 0.511948

Ideology Rate: 0.947535

Gangster pembacok mahasiswa Udinus divonis 10,5 dan 10 tahun penjara

Source: Antara

Date: 2025-04-29

Article Link

Bias Rate: 0.474799

Hoax Rate: 0.511948

Ideology Rate: 0.947535

Gangster pembacok mahasiswa Udinus divonis 10,5 dan 10 tahun penjara

Source: Antara

Date: 2025-04-29

Article Link

Bias Rate: 0.474799

Hoax Rate: 0.511948

Ideology Rate: 0.947535

Rusun Klender hingga Kebon Kacang, Tonggak Awal Hunian Vertikal Pertama di Jakarta

Source: Kompas

Date: 2025-04-29

Article Link

Bias Rate: 0.474799

Hoax Rate: 0.511948

Ideology Rate: 0.947535

Gangster pembacok mahasiswa Udinus divonis 10,5 dan 10 tahun penjara

Source: Antara

Date: 2025-04-29

Article Link

Bias Rate: 0.474799

Hoax Rate: 0.511948

Ideology Rate: 0.947535

Back to News List