Kerja Sama BPJPH dan PIP untuk Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia

Date: 2025-04-29
Category: Bisnis
Rangkuman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) telah menandatangani perjanjian kerja sama pada hari Selasa di Jakarta untuk mendukung program fasilitas sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang menerima pembiayaan dari PIP. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya dukungan lintas sektoral dalam mempercepat pertumbuhan ekosistem halal di Indonesia, dengan harapan bahwa semakin banyak lembaga yang terlibat, semakin cepat Indonesia dapat menjadi pusat produsen halal dunia. Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menambahkan bahwa kerja sama ini akan mendorong usaha mikro dan kecil untuk meningkatkan daya saing produk mereka melalui sertifikasi halal. Dalam perjanjian ini, PIP menyediakan 1.000 kuota sertifikasi halal gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil, dengan biaya sebesar Rp230.000 per unit usaha yang akan dilakukan secara bertahap. Program ini juga melibatkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) untuk membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi. Kerja sama ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan mencakup sosialisasi, edukasi, publikasi jaminan produk halal, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha. BPJPH dan PIP juga sepakat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas program.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Kerja sama antara BPJPH dan PIP dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat ekosistem halal di Indonesia. Penekanan pada dukungan lintas sektoral dan keterlibatan banyak lembaga dalam sertifikasi halal menunjukkan komitmen untuk meningkatkan daya saing produk usaha mikro dan kecil. Hal ini diharapkan dapat mempercepat Indonesia menjadi pusat produsen halal dunia, dengan fokus pada inklusivitas dan aksesibilitas bagi pelaku usaha. Dari sisi Konservatif: Kerja sama ini dilihat sebagai momentum strategis untuk mendorong pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil, dalam meningkatkan daya saing melalui sertifikasi halal. Dengan adanya 1.000 kuota sertifikasi halal gratis dan biaya yang terjangkau, diharapkan lebih banyak produk UMK yang terjamin kehalalannya, yang akan memperkuat posisi mereka di pasar domestik dan global. Pemantauan dan evaluasi berkala juga menjadi bagian penting dari perjanjian ini untuk memastikan efektivitas program.
Related Articles
BPJPH dan PIP teken kerja sama program fasilitas sertifikasi halal
Source: Antara
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.451314
Hoax Rate: 0.270317
Ideology Rate: 0.78216