Perusahaan Dituduh Melanggar UU dengan Menahan Ijazah Pekerja, Said Iqbal Desak Sanksi Pidana

Date: 2025-04-29
Category: Pemerintahan
Rangkuman Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengungkapkan bahwa praktik perusahaan yang menahan ijazah buruh telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan hak asasi manusia. Dalam jumpa pers yang diadakan di Jakarta Pusat pada 28 April 2025, ia menegaskan bahwa tindakan ini harus dipidana, bukan hanya dikenakan sanksi administrasi. Said menjelaskan bahwa penahanan ijazah ini telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan beberapa perusahaan beralasan bahwa mereka menerapkan ikatan dinas untuk buruh yang dikirim belajar ke luar negeri. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena merampas hak milik individu. Kasus-kasus penahanan ijazah ini juga telah viral di berbagai daerah, termasuk Surabaya dan Pekanbaru, di mana perusahaan sering kali mewajibkan karyawan untuk menyerahkan ijazah mereka kepada HRD sebagai jaminan agar tidak keluar sebelum kontrak kerja berakhir.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, menekankan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan hak asasi manusia. Ia menyatakan bahwa praktik ini sudah berlangsung selama puluhan tahun dan harus dihentikan, dengan sanksi pidana yang diterapkan kepada perusahaan yang melakukannya. Iqbal mengkritik alasan perusahaan yang menahan ijazah dengan dalih ikatan dinas, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan merampas hak milik individu. Dari sisi Konservatif: Tidak ada perspektif konservatif yang tersedia.
Related Articles
Perusahaan Tahan Ijazah Buruh, Said Iqbal: Langgar UU, Harus Dipidana
Source: Kompas
Date: 2025-04-28
Bias Rate: 0.442545
Hoax Rate: 0.0228649
Ideology Rate: 0.779935