Rumah Makan di Depok Beroperasi Tanpa IMB Selama Dua Tahun, Dinas Tindak Lanjuti dengan Penyegelan

Date: 2025-04-21
Category: Bisnis
Rangkuman Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, melakukan inspeksi mendadak pada sebuah rumah makan di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, pada Sabtu, 19 April 2025. Inspeksi ini dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Kota Depok, setelah terungkap bahwa rumah makan tersebut telah beroperasi selama dua tahun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam sidak tersebut, salah satu cabang rumah makan di kawasan Grand Depok City (GDC) juga disegel karena belum memenuhi syarat teknis yang diperlukan untuk mendapatkan izin. Kepala DPMPTSP Kota Depok, Mangnguluang Mansur, menyatakan bahwa manajemen rumah makan berencana untuk berkoordinasi dengan DPMPTSP pada Senin, 21 April 2025, untuk menyelesaikan masalah perizinan yang ada. Proses perizinan untuk rumah makan di GDC sebenarnya sudah dimulai, namun izin belum dapat diterbitkan karena syarat teknis yang belum dipenuhi.
Analisis Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Konservatif: Rumah makan di Depok telah beroperasi selama dua tahun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang menjadi perhatian bagi Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah. Dalam sidak yang dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP, salah satu cabang rumah makan di Grand Depok City (GDC) disegel karena belum memenuhi syarat perizinan. Pihak manajemen rumah makan berencana untuk berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk menyelesaikan masalah perizinan, meskipun proses perizinan sudah berjalan namun izin belum diterbitkan karena syarat teknis yang belum dipenuhi.
Related Articles
Rumah Makan di Depok Tak Miliki IMB, Sudah 2 Tahun Beroperasi
Source: Kompas
Date: 2025-04-21
Bias Rate: 0.395515
Hoax Rate: 0.0088949
Ideology Rate: 0.0697095