Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Selama Empat Hari pada Akhir April 2025

Date: 2025-04-29
Category: Transportasi
Rangkuman Pembatasan lalu lintas dengan skema Ganjil Genap (Gage) di DKI Jakarta akan berlaku selama empat hari, yaitu dari Senin (28/4/2025) hingga Rabu (30/4/2025), serta pada Jumat (2/5/2025). Peniadaan Gage pada Kamis (1/5/2025) disebabkan oleh perayaan Hari Buruh yang merupakan libur nasional. Informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan Jakarta melalui akun resmi Instagram mereka. Sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, sistem Gage tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional. Skema Gage akan tetap diterapkan dalam dua sesi, yaitu pagi hingga siang hari (06.00-10.00 WIB) dan sore hingga malam (16.00-21.00 WIB). Pengguna jalan diharapkan mematuhi aturan ini dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal yang ditentukan, dengan denda maksimal Rp 500.000 bagi yang melanggar.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Pembatasan lalu lintas dengan skema Ganjil Genap di DKI Jakarta hanya berlaku selama empat hari, yaitu dari Senin hingga Rabu dan Jumat, dengan pengecualian pada Kamis karena Hari Buruh. Peniadaan ini sesuai dengan peraturan yang menyatakan bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional. Pengguna jalan diingatkan untuk mematuhi aturan dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan, dengan denda maksimal Rp 500.000 bagi yang melanggar.
Related Articles
Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Berlaku Hanya 4 Hari
Source: Kompas
Date: 2025-04-28
Bias Rate: 0.318031
Hoax Rate: 0.0522317
Ideology Rate: 0.288413