Pemkot Depok Gratiskan PBB untuk Objek Pajak di Bawah Rp 100 Juta dan Berikan Insentif untuk Bangunan Cagar Budaya

Date: 2025-04-29
Category: Pemerintahan
Rangkuman Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengumumkan kebijakan untuk menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi objek dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta. Kebijakan ini disampaikan oleh Wali Kota Supian Suri pada tanggal 28 April 2025, dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menikmati fasilitas dan pelayanan dari pemerintah. Terdapat sekitar 30.000 objek pajak yang memenuhi kriteria ini. Selain itu, Pemkot Depok juga memberikan insentif berupa pembebasan PBB untuk 12 bangunan cagar budaya, sebagai bagian dari upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya kota. Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah menekankan bahwa dukungan ini bertujuan untuk mendorong pemilik bangunan bersejarah agar lebih aktif dalam merawat dan menjaga warisan budaya tersebut, sejalan dengan rencana penataan Depok Heritage sebagai kawasan wisata budaya yang terintegrasi.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Kebijakan Pemkot Depok untuk menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta dipandang sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wali Kota Depok, Supian Suri, menekankan bahwa penghapusan denda pajak dan pengurangan piutang pajak merupakan upaya untuk memberikan akses yang lebih baik terhadap fasilitas dan pelayanan publik. Selain itu, insentif untuk bangunan cagar budaya menunjukkan komitmen pemerintah dalam pelestarian warisan sejarah dan budaya, yang sejalan dengan rencana penataan kawasan wisata budaya. Dari sisi Konservatif: Kebijakan ini juga dilihat sebagai dukungan nyata dari pemerintah kepada pemilik bangunan cagar budaya, yang diharapkan dapat mendorong mereka untuk menjaga dan merawat bangunan bersejarah. Wakil Wali Kota, Chandra Rahmansyah, menekankan pentingnya pelestarian warisan sejarah sebagai bagian dari identitas kota. Dengan adanya pembebasan pajak untuk 12 bangunan cagar budaya, Pemkot Depok menunjukkan perhatian terhadap pelestarian budaya lokal dan pengembangan kawasan wisata.
Related Articles
Pemkot Depok Gratiskan PBB yang Nilai NJOP di Bawah Rp 100 Juta
Source: Kompas
Date: 2025-04-28
Bias Rate: 0.419571
Hoax Rate: 0.0145704
Ideology Rate: 0.0833263