TALAS

News List Add New Article

Sidang Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Semarang: Saksi Ungkap Permintaan Penghapusan Bukti dan Pembuangan HP oleh Mbak Ita dan Suaminya

News Image

Date: 2025-04-29

Category: Korupsi

Rangkuman Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang pada 28 April 2025. Dalam sidang tersebut, Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, bersaksi bahwa ia diminta oleh Alwin untuk membuang handphone dan bukti transfer yang berkaitan dengan dugaan korupsi. Eko menyatakan bahwa ia tidak pernah melakukan transfer kepada Alwin, sehingga tidak mengindahkan perintah tersebut. Selain itu, Mbak Ita juga meminta agar handphone para camat dibuang saat ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan uang dari proyek-proyek kecamatan. Eko menambahkan bahwa Mbak Ita menyarankan agar mereka tidak menghadiri panggilan KPK, mengklaim telah melakukan pengkondisian. Dalam kasus ini, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi total Rp 2,24 miliar dari proyek di 16 kecamatan, serta suap dari proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp 3,75 miliar.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terdapat kesaksian yang menunjukkan upaya untuk menghapus bukti-bukti yang berkaitan dengan transfer uang. Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat, mengungkapkan bahwa ia diminta untuk membuang handphone dan menghapus bukti transfer, yang menunjukkan adanya tindakan tidak transparan dan manipulatif dari pihak yang berkuasa. Tindakan Mbak Ita yang meminta camat untuk tidak menghadiri panggilan KPK juga mencerminkan upaya untuk menghindari pertanggungjawaban dan menghalangi proses hukum. Dari sisi Konservatif: Dalam kasus ini, Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, didakwa menerima gratifikasi dan suap dari proyek-proyek di Kota Semarang. Meskipun ada kesaksian yang menyebutkan permintaan untuk membuang handphone, pihak yang bersangkutan menegaskan bahwa mereka tidak melakukan transfer apapun, sehingga tidak ada yang perlu dihapus. Penekanan pada jumlah uang yang diterima dan rincian proyek menunjukkan fokus pada aspek legal dan administratif dari kasus ini, serta menyoroti bahwa tindakan yang diambil oleh Mbak Ita dan Alwin adalah bagian dari praktik umum dalam pengadaan barang dan jasa.

Related Articles

Saksi Mengaku Diminta Eks Walkot Mbak Ita Buang HP Saat Dipanggil KPK

Source: Detik

Date: 2025-04-28

Article Link

Bias Rate: 0.396565

Hoax Rate: 0.0242545

Ideology Rate: 0.218453

Back to News List