Dua Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ajukan Perlindungan ke LPSK, Keluarga Belum Terima Hasil Otopsi

Date: 2025-04-29
Category: Kejahatan
Rangkuman Keluarga Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) berusia 22 tahun yang meninggal di kampusnya, mendatangi Polda Metro Jaya pada 28 April 2025 untuk menuntut pengungkapan fakta kematian anak mereka. Mereka diwakili oleh ayahnya, Happy Walewangko, dan kuasa hukum Raja Butar Butar, yang membawa dua saksi baru yang dianggap kunci dalam kasus ini. Kematian Kenzha, yang terjadi pada Maret 2025, sebelumnya telah dihentikan penyelidikannya oleh Polres Metro Jakarta Timur dengan alasan tidak ada unsur pidana. Namun, keluarga merasa penyelidikan tidak jelas dan telah mengajukan permohonan perlindungan untuk saksi-saksi tersebut ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena khawatir akan intimidasi. Selain itu, keluarga juga belum menerima hasil otopsi Kenzha, meskipun telah memberikan persetujuan untuk pelaksanaannya. Bukti yang dibawa oleh keluarga, termasuk gambar dan video kondisi Kenzha setelah kejadian, menunjukkan adanya lebam dan luka yang mencurigakan, yang semakin memperkuat dugaan bahwa kematiannya tidak wajar dan perlu diselidiki lebih lanjut.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Keluarga Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa UKI yang tewas, merasa tidak mendapatkan keadilan karena belum menerima hasil otopsi meskipun telah memberikan persetujuan. Kuasa hukum mereka menyoroti ketidaktransparanan dalam proses hukum dan perlunya perlindungan bagi saksi yang merasa terancam. Ada penekanan pada hak untuk mendapatkan informasi dan perlindungan dari intimidasi, serta kritik terhadap penghentian penyelidikan oleh pihak kepolisian yang dianggap tidak memadai. Dari sisi Konservatif: Pihak kepolisian, melalui Kapolres Metro Jakarta Timur, menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha, berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan berbagai instansi. Penjelasan ini menekankan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan menyatakan bahwa kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Ada penekanan pada keputusan hukum yang diambil berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Related Articles
Keluarga Mahasiswa UKI Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian, Bawa Saksi dan Bukti Baru
Source: Kompas
Date: 2025-04-28
Bias Rate: 0.356063
Hoax Rate: 0.0948991
Ideology Rate: 0.892977
Keluarga Belum Terima Hasil Otopsi Mahasiswa UKI yang Tewas
Source: Kompas
Date: 2025-04-28
Bias Rate: 0.282799
Hoax Rate: 0.0759722
Ideology Rate: 0.827036
2 Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ajukan Perlindungan ke LPSK
Source: Kompas
Date: 2025-04-28
Bias Rate: 0.660723
Hoax Rate: 0.172796
Ideology Rate: 0.841274