TALAS

News List Add New Article

Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Meninggal Dunia di Lapas Cibinong Setelah Dihukum 19 Tahun Penjara

News Image

Date: 2025-04-29

Category: Korupsi

Rangkuman Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, meninggal dunia pada hari Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong, Bogor. Kematian Suparta terjadi saat ia menjalani masa penahanan di Lapas Cibinong. Meskipun belum ada informasi resmi mengenai penyebab kematiannya, ada kemungkinan ia mengalami sakit. Suparta terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan tindak pidana pencucian uang. Ia awalnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, namun setelah banding, vonisnya diperberat menjadi 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jika tidak dibayar akan berakibat pada hukuman tambahan. Setelah putusan banding, ia mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah, meninggal dunia saat menjalani masa penahanan. Kematian ini menyoroti isu serius mengenai keadilan dalam sistem hukum, terutama bagi mereka yang terjerat dalam kasus korupsi besar. Meskipun belum ada informasi jelas mengenai penyebab kematiannya, ada kekhawatiran tentang kondisi kesehatan para terdakwa yang ditahan. Vonis yang dijatuhkan kepada Suparta, yang meningkat menjadi 19 tahun penjara, menunjukkan ketegasan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara. Dari sisi Konservatif: Suparta, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi timah, meninggal dunia di RSUD Cibinong. Kematian ini terjadi saat ia menjalani hukuman penjara setelah vonis berat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Meskipun belum ada penjelasan mengenai penyebab kematiannya, statusnya sebagai terdakwa tetap berlanjut, dan ia telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Vonis yang dijatuhkan, termasuk denda dan uang pengganti yang sangat besar, mencerminkan komitmen sistem hukum untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.

Related Articles

Suparta Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia

Source: Detik

Date: 2025-04-28

Article Link

Bias Rate: 0.456054

Hoax Rate: 0.00844465

Ideology Rate: 0.480398

Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia

Source: Kompas

Date: 2025-04-28

Article Link

Bias Rate: 0.485389

Hoax Rate: 0.0198841

Ideology Rate: 0.328864

Back to News List