Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional dan Penangkapan 12 Pengedar Narkoba di Indonesia

Date: 2025-04-29
Category: Kejahatan
Rangkuman Ditresnarkoba Polda Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan sabu senilai Rp 12,8 miliar yang dikendalikan oleh jaringan internasional dari Malaysia. Tersangka berinisial H ditangkap saat membawa sabu yang dimodifikasi dalam tasnya, setelah diperintahkan untuk mengirimkan barang haram tersebut ke Surabaya. H berangkat dari Madura ke Malaysia untuk mengambil sabu dan menyeberang ke Pulau Rupat sebelum menuju Pekanbaru, di mana ia ditangkap. Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 12 pengedar narkoba dalam dua bulan, dari Maret hingga April 2025, mengungkap 10 kasus dengan total barang bukti sabu seberat 1,526 kilogram, ganja, dan pil ekstasi. Penangkapan ini menyelamatkan sekitar 15.366 jiwa, dan semua tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika yang mengancam hukuman seumur hidup atau mati.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi Konservatif: Penangkapan kurir narkoba di Riau dan pengungkapan kasus di Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan komitmen tegas pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Tindakan tegas ini diungkapkan oleh pejabat kepolisian yang menekankan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba. Dalam kasus Riau, tersangka H ditangkap saat membawa sabu yang diperintahkan oleh pengendali dari Malaysia, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. Sementara itu, di Tanjung Priok, 12 pengedar narkoba ditangkap dengan barang bukti yang signifikan, menunjukkan upaya serius dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba.
Related Articles
Kurir Sabu Rp 12,8 M di Riau Dikontrol Jaringan dari Malaysia
Source: Detik
Date: 2025-04-28
Bias Rate: 0.393
Hoax Rate: 0.18386
Ideology Rate: 0.237227
Polres Pelabuhan tangkap 12 pengedar narkoba selama dua bulan
Source: Antara
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.505471
Hoax Rate: 0.338952
Ideology Rate: 0.661014