Urgensi Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk Sesuaikan dengan KUHAP Baru dan Hasil Konsultasi Publik di Tiga Kota Besar

Date: 2025-04-29
Category: Korupsi
Rangkuman Komisi XIII DPR RI, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewi Asmara, mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) untuk menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku pada 2026. Proses revisi ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi saksi dan korban. Saat ini, Komisi XIII sedang melakukan konsultasi publik di beberapa daerah, termasuk Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya, untuk mengumpulkan masukan dari para pakar dan masyarakat. Dewi Asmara menyebutkan bahwa ada 13 item penting yang menjadi fokus dalam revisi ini, dan LPSK siap memberikan masukan substantif terhadap rumusan revisi tersebut.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi Konservatif: Urgensi revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) ditekankan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, yang menyatakan bahwa perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku pada 2026. Dia menyoroti pentingnya penyesuaian ini untuk memperkuat kelembagaan LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban. Dalam proses revisi, dilakukan konsultasi publik di beberapa daerah untuk menyerap masukan dari para pakar dan masyarakat, menunjukkan pendekatan yang inklusif dalam merumuskan revisi.
Related Articles
Komisi XIII: Urgensi revisi UU PSK untuk sesuaikan dengan KUHAP baru
Source: Antara
Date: 2025-04-28
Bias Rate: 0.587464
Hoax Rate: 0.0999514
Ideology Rate: 0.877949
Komisi XIII: Urgensi revisi UU PSK untuk sesuaikan dengan KUHAP baru
Source: Antara
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.587464
Hoax Rate: 0.0999514
Ideology Rate: 0.877949
Komisi XIII: Urgensi revisi UU PSK untuk sesuaikan dengan KUHAP baru
Source: Antara
Date: 2025-04-29
Bias Rate: 0.587464
Hoax Rate: 0.0999514
Ideology Rate: 0.877949