Menolak Pemekaran Wilayah: Tantangan Otonomi Daerah dan Ketergantungan Fiskal Pemerintah Daerah

Date: 2025-04-28
Category: Politik
Rangkuman Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang diakui sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif oleh Pimpinan KPK pada tahun 2021, mengemukakan pandangannya mengenai usulan pemekaran wilayah yang diterima oleh Kemendagri hingga April 2025. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyampaikan bahwa terdapat 341 usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), yang mencakup 42 provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 daerah khusus. Meskipun setiap daerah berhak mengajukan pemekaran, penulis menekankan pentingnya adanya strategi dan kebijakan yang jelas dari pemerintah pusat untuk menghindari pemekaran yang tidak berdasar dan hanya didorong oleh kepentingan politik. Ia menggarisbawahi bahwa kondisi pemerintahan daerah saat ini masih bergantung pada pemerintah pusat, baik secara fiskal maupun dalam pengambilan keputusan, dan mempertanyakan kelayakan pemekaran wilayah di tengah ketidakmandirian fiskal daerah.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi Konservatif: Artikel ini menekankan bahwa pemekaran wilayah harus dipertimbangkan dengan hati-hati, mengingat kondisi pemerintahan daerah yang masih bergantung pada pemerintah pusat secara fiskal. Ada kekhawatiran bahwa pemekaran yang terus menerus tanpa alasan yang jelas dapat memperburuk situasi birokrasi dan otonomi daerah. Penekanan pada pentingnya strategi dan kebijakan yang jelas dari pemerintah pusat juga menjadi sorotan, agar tidak terjadi pemekaran yang hanya didasarkan pada kepentingan politik elite.
Related Articles
Menolak Usulan Pemekaran Wilayah
Source: Kompas
Date: 2025-04-28
Bias Rate: 0.653706
Hoax Rate: 0.981346
Ideology Rate: 0.2855