TALAS

News List Add New Article

Pria di Pasuruan Diduga Cabuli Adik Ipar Berusia 6 Tahun Sehari Setelah Menikah

News Image

Date: 2025-04-28

Category: Kejahatan

Rangkuman Seorang pria berinisial AK di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, melakukan pencabulan terhadap adik iparnya yang berusia 6 tahun sehari setelah menikah dengan kakak korban, Nai, yang berusia 18 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 12 April 2025, ketika orang tua korban pergi ke acara kondangan dan meminta Nai untuk menjaga adiknya di rumah. Namun, Nai tertidur di sofa, sementara pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menarik korban ke dalam kamar. Ketika orang tua korban kembali, mereka menemukan Nai tertidur dan segera mencari adiknya, yang ditemukan bersama pelaku di dalam kamar. Keesokan harinya, saat dimandikan, korban mengeluh kesakitan, dan setelah diperiksa, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mencari pelaku yang melarikan diri setelah kejadian tersebut.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Artikel ini menyoroti tindakan bejat seorang pria berinisial AK yang mencabuli adik iparnya yang berusia 6 tahun, sehari setelah menikah. Peristiwa ini terjadi ketika orang tua korban pergi ke acara kondangan dan meminta Nai, kakak korban, untuk menjaga adiknya. Namun, Nai tertidur, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan aksinya. Ketika orang tua korban kembali, mereka menemukan situasi yang mengkhawatirkan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Keluarga korban menunjukkan kemarahan yang mendalam dan meminta Nai untuk bercerai dari pelaku, menekankan ketidakpuasan mereka terhadap tindakan pelaku yang melarikan diri.

Related Articles

Pria di Pasuruan Cabuli Adik Ipar Usia 6 Tahun Sehari Setelah Menikah

Source: Detik

Date: 2025-04-28

Article Link

Bias Rate: 0.48332

Hoax Rate: 0.0185822

Ideology Rate: 0.939204

Back to News List