TALAS

News List Add New Article

"Panduan Pindah Rumah dan Penggantian KTP di Indonesia: Ketentuan dan Prosedur"

News Image

Date: 2025-04-28

Category: Pemerintahan

Rangkuman KTP atau e-KTP adalah dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Jika seseorang pindah rumah, ada ketentuan yang harus diperhatikan terkait penggantian KTP. Jika pindah rumah untuk urusan pekerjaan dan tidak bertujuan menetap, maka tidak perlu mengganti e-KTP. Namun, bagi penduduk yang pindah dengan tujuan menetap dan melebihi batas waktu tinggal satu tahun, wajib melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah. Selain itu, jika e-KTP hilang atau rusak, pemilik wajib melapor dan mengurus penggantian dalam waktu 14 hari, dan proses ini tidak dikenakan biaya. Penggantian e-KTP yang rusak dapat dilakukan di Dinas Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Pindah rumah tidak selalu mengharuskan penggantian KTP, terutama jika perpindahan tersebut bersifat sementara dan tidak bertujuan untuk menetap. Namun, bagi mereka yang pindah dengan niat menetap dan melebihi batas waktu tinggal satu tahun, wajib melapor ke Dukcapil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah. Proses penggantian e-KTP yang rusak juga dijelaskan, di mana warga negara yang mengalami kerusakan atau kehilangan e-KTP harus segera melapor dan mengurus penggantian tanpa biaya.

Related Articles

Apakah Pindah Rumah Harus Ganti KTP? Ini Penjelasannya

Source: Detik

Date: 2025-04-28

Article Link

Bias Rate: 0.525909

Hoax Rate: 0.0485514

Ideology Rate: 0.718614

Back to News List