Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Sembako Murah di Tangerang yang Merugikan Warga Senilai Rp 387 Juta

Date: 2025-04-21
Category: Kejahatan
Rangkuman Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang perempuan berinisial J pada 21 April 2025, terkait kasus penipuan penjualan sembako murah yang merugikan warga Banjar Wijaya, Cluster Grassia, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika korban, NC, tergiur untuk menjadi pedagang sembako dengan memesan barang senilai Rp 17.150.000, yang diterima dengan lancar. Namun, pada Januari hingga Maret 2025, NC kembali memesan sembako senilai Rp 387.055.000, tetapi tidak pernah menerima barang yang dijanjikan. Setelah menerima laporan dari NC, polisi melakukan pemeriksaan dan menetapkan J sebagai tersangka berdasarkan bukti percakapan dan transfer uang. J kini dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor.
Analisis Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi konservatif: Polisi menangkap seorang perempuan berinisial J yang terlibat dalam penipuan penjualan sembako murah di Tangerang. Kasus ini bermula ketika korban tergiur untuk menjadi pedagang sembako dengan tawaran harga murah. Setelah melakukan pemesanan sembako senilai Rp 387.055.000, korban tidak menerima barang yang dijanjikan. Polisi menyita bukti percakapan dan transfer uang, serta mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor. Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Related Articles
Polisi Tangkap Seorang Penipu Sembako Murah di Tangerang
Source: Kompas
Date: 2025-04-21
Bias Rate: 0.4039
Hoax Rate: 0.0415631
Ideology Rate: 0.411674