Aturan dan Mekanisme Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Menurut Undang-Undang di Indonesia

Date: 2025-04-28
Category: Kejahatan
Rangkuman Pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang merupakan hasil dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Proses ini melibatkan sanksi administratif dan pidana bagi ormas yang melanggar ketentuan, seperti tidak menghormati kedaulatan negara atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan status badan hukum, yang dilakukan oleh menteri terkait. Dalam konteks ini, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa negara berhak membubarkan ormas yang meresahkan dan bertentangan dengan ideologi bangsa. Selain itu, terdapat juga pernyataan dari Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, yang mendukung pembubaran ormas yang terlibat dalam kekerasan sipil. Kasus-kasus terkini menunjukkan bahwa beberapa ormas telah melakukan tindakan yang meresahkan, seperti premanisme dan pembakaran mobil polisi, yang memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerintah.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Artikel menyoroti tindakan ormas yang meresahkan, seperti premanisme dan pembakaran mobil polisi, serta menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah. Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, menyatakan dukungannya untuk membubarkan ormas yang melakukan kekerasan sipil, menekankan bahwa ormas harus tunduk pada peraturan perundang-undangan. Selain itu, ada penekanan pada perlunya jaminan keamanan bagi investor dan masyarakat, serta pentingnya penegakan hukum terhadap ormas yang melanggar ketentuan.
Related Articles
Begini Aturan Pembubaran Ormas Menurut Undang-Undang
Source: Kompas
Date: 2025-04-28
Bias Rate: 0.567352
Hoax Rate: 0.0754802
Ideology Rate: 0.863138
Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah
Source: Kompas
Date: 2025-04-28
Bias Rate: 0.378819
Hoax Rate: 0.06825
Ideology Rate: 0.482112