TALAS

News List Add New Article

Proses Pengisian Anggota DPRP Periode 2024–2029 Ditekankan Transparan dan Adil, Tertunda Karena Gugatan Hukum

News Image

Date: 2025-04-27

Category: Politik

Rangkuman Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menegaskan bahwa proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk periode 2024–2029 akan dilakukan secara transparan dan adil. Proses ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021. Gubernur Papua telah menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/KEP.73/2025 pada 11 Februari 2025, yang menetapkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan. Namun, proses pengesahan saat ini tertunda karena adanya gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 29 April 2025. Ribka menekankan komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk menghormati proses peradilan dan menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap sebelum melanjutkan tahapan pengesahan. Penyelesaian proses ini dianggap penting untuk mendukung pemerintahan daerah dan memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP).

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memastikan proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 berlangsung secara transparan dan adil. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip hukum dan keadilan. Ribka juga menyatakan bahwa pengesahan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan akan dilakukan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap dari PTUN, menunjukkan penghormatan terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.

Related Articles

Wamendagri Pastikan Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil

Source: Kompas

Date: 2025-04-27

Article Link

Bias Rate: 0.433332

Hoax Rate: 0.0279602

Ideology Rate: 0.180134

Back to News List