Mahkamah Agung Anulir Vonis Bebas Terdakwa Pembeli Cula Badak, Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Date: 2025-04-27
Category: Korupsi
Rangkuman Mahkamah Agung (MA) mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang yang sebelumnya membebaskan Liem Hoo Kwan Willy alias Willy dari tuduhan transaksi perdagangan cula badak hasil perburuan di Taman Nasional Ujung Kulon. Pada 26 April 2025, MA menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan, setelah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Willy terlibat aktif dalam transaksi jual beli cula badak, yang merupakan bagian dari peristiwa hukum yang melibatkan beberapa pelaku. Koordinator Advokat dan peneliti kejahatan satwa liar Indonesia, Nanda Nababan, mendukung keputusan ini, menekankan bahwa peran Willy sebagai pembeli cula badak sangat signifikan. Sebelumnya, pada 27 Agustus 2024, PN Pandeglang memutuskan Willy tidak terbukti terlibat, namun jaksa menilai keputusan tersebut tidak berdasar dan menegaskan bahwa Willy berperan sebagai penghubung antara pelaku lainnya dalam transaksi ilegal tersebut.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Terdapat penekanan pada pentingnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, dengan fokus pada peran aktif Liem Hoo Kwan Willy dalam transaksi ilegal cula badak. Artikel-artikel ini menyoroti keputusan Mahkamah Agung sebagai langkah positif dalam melindungi satwa langka dan menegaskan bahwa semua pelaku dalam kasus ini harus bertanggung jawab. Ada juga penekanan pada perbedaan pendapat di antara hakim, yang menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar. Dari sisi Konservatif: Artikel-artikel ini cenderung menyoroti keputusan awal Pengadilan Negeri Pandeglang yang membebaskan Willy, dengan argumen bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatannya dalam transaksi jual beli cula badak. Ada penekanan pada ketidakadilan dalam proses hukum dan kritik terhadap jaksa penuntut umum yang dianggap berlebihan dalam menuntut Willy. Framing ini mencerminkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum.
Related Articles
MA Anulir Vonis Bebas Terdakwa Pembeli Cula Badak Jawa, Kini Jadi 1 Tahun Bui
Source: Detik
Date: 2025-04-27
Bias Rate: 0.701791
Hoax Rate: 0.44232
Ideology Rate: 0.377586