Tema dan Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61: Mewujudkan Pemasyarakatan yang Bermanfaat untuk Masyarakat

Date: 2025-04-27
Category: Agama
Rangkuman Hari Bhakti Pemasyarakatan diperingati setiap tanggal 27 April, dan pada tahun 2025 ini akan menjadi peringatan ke-61 sejak pertama kali dirayakan pada tahun 1964. Tema yang diusung untuk peringatan kali ini adalah "Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat," yang bertujuan untuk mengevaluasi dan memperkuat komitmen seluruh insan pemasyarakatan dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan. Istilah "Pemasyarakatan" diperkenalkan pada 5 Juli 1963 oleh Prof. Sahardjo, S.H., yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman. Sistem Pemasyarakatan dideklarasikan sebagai pengganti Sistem Kepenjaraan pada 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan di Lembang, Bandung. Sistem ini bertujuan untuk memberikan perlakuan yang adil kepada pelanggar hukum dan mendukung reintegrasi sosial. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah memperkuat pelaksanaan sistem ini, dengan fokus pada perlindungan hak tahanan dan anak, serta meningkatkan kualitas kepribadian warga binaan agar dapat berkontribusi positif dalam masyarakat.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Hari Bhakti Pemasyarakatan dipandang sebagai momen penting untuk mengevaluasi dan memperkuat komitmen terhadap sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi. Tema "Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat" mencerminkan harapan akan reintegrasi sosial dan perlakuan yang adil terhadap warga binaan. Penekanan pada hak-hak tahanan dan anak serta pentingnya kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan menjadi sorotan utama, menunjukkan bahwa pemasyarakatan harus berorientasi pada perbaikan dan pencegahan pengulangan tindak pidana. Dari sisi Konservatif: Hari Bhakti Pemasyarakatan dianggap sebagai kesempatan untuk menegaskan pentingnya sistem pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan mengusung tema "Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat", ada penekanan pada tanggung jawab individu untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan. Sistem Pemasyarakatan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menunjukkan komitmen untuk memberikan perlakuan yang tegas namun adil, memastikan bahwa pelanggar hukum dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang taat hukum dan bertanggung jawab.
Related Articles
Serba-serbi Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61 Tahun 2025
Source: Detik
Date: 2025-04-27
Bias Rate: 0.44262
Hoax Rate: 0.0164488
Ideology Rate: 0.93841