TALAS

News List Add New Article

Inisiatif Pemerintah untuk RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara: Pentingnya Landasan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

News Image

Date: 2025-04-27

Category: Politik

Rangkuman Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa inisiatif pemerintah untuk menyiapkan RUU tentang pemindahan narapidana antarnegara adalah langkah yang tepat dan seharusnya dilakukan lebih awal. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada hari Minggu, setelah pemerintah melakukan transfer beberapa narapidana warga negara asing ke negara asal mereka, termasuk Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba yang dipulangkan ke Filipina. Andreas menekankan pentingnya adanya landasan hukum yang kuat untuk pemindahan narapidana tersebut, sesuai dengan UU Lapas Nomor 22 Tahun 2022. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga menegaskan bahwa RUU ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi WNI di luar negeri dan menjaga hubungan baik antarnegara. Proses harmonisasi naskah akademik RUU tersebut dijadwalkan selesai sebelum evaluasi program legislasi nasional, dengan harapan RUU ini dapat masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2025.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Inisiatif pemerintah untuk menyiapkan RUU pemindahan narapidana antarnegara dianggap sebagai langkah yang tepat dan penting untuk memastikan keadilan hukum lintas negara. Pihak liberal menekankan bahwa pemindahan narapidana ini bermanfaat bagi perlindungan hak asasi manusia dan kemanusiaan, serta menjaga hubungan baik antarnegara. Mereka mendukung adanya landasan hukum yang kuat untuk proses ini, bukan sekadar keputusan diskresi presiden. Dari sisi Konservatif: Inisiatif pemerintah dalam menyiapkan RUU pemindahan narapidana antarnegara dipandang sebagai langkah yang seharusnya sudah dilakukan lebih awal. Pihak konservatif menyoroti pentingnya memiliki payung hukum yang jelas untuk pemindahan narapidana, mengingat beberapa narapidana asing telah dipindahkan tanpa landasan hukum yang kuat. Mereka menekankan bahwa pemindahan ini merupakan mandat dari undang-undang yang ada dan mendukung agar RUU segera diselesaikan untuk memperkuat regulasi hukum positif.

Related Articles

Komisi XIII: Inisiatif pemerintah siapkan RUU Pemindahan Napi tepat

Source: Antara

Date: 2025-04-27

Article Link

Bias Rate: 0.459376

Hoax Rate: 0.544205

Ideology Rate: 0.449267

Back to News List