Bendahara KPU Buru Diduga Bakar Kantor untuk Hindari Pemeriksaan Dana Pilkada Rp 33 Miliar, Komisi II DPR Minta Audit dan Penyelidikan Hukum

Date: 2025-04-21
Category: Korupsi
Rangkuman Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak agar dilakukan pengusutan menyeluruh terkait kebakaran yang melanda kantor KPU Buru pada 28 Februari 2025, yang diduga dilakukan oleh Bendahara KPU Buru berinisial RH (48). Kebakaran tersebut terjadi di Jalan Masjid Agung Namlea dan mengakibatkan kerusakan pada ruangan prajabatan dan arsip. Motif dari tindakan RH adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan dana Pilkada sebesar Rp 33 miliar. Rifqi meminta KPU RI untuk melakukan audit internal dan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelidiki potensi penyelewengan dana. Ia menekankan pentingnya evaluasi pengelolaan keuangan pemilu dan kemungkinan revisi undang-undang terkait. RH diduga telah menyiapkan bahan bakar untuk membakar kantor dengan harapan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban anggaran akan musnah.
Analisis Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi konservatif: Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya pengusutan tuntas terkait pembakaran kantor KPU Buru yang diduga dilakukan oleh Bendahara KPU Buru, RH. Ia meminta KPU RI untuk melakukan audit menyeluruh jika terbukti ada penyelewengan dana Pilkada sebesar Rp 33 miliar. Rifqi menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat harus diperiksa, termasuk komisioner KPU. Ia juga mengusulkan agar BPK dilibatkan dalam audit investigatif terhadap penggunaan dana pemilu secara keseluruhan. Selain itu, jika terbukti ada masalah dalam pengelolaan keuangan, perlu dilakukan evaluasi dan revisi terhadap undang-undang pemilu.
Related Articles
Bendahara Bakar Kantor KPU Buru, Komisi II DPR Minta KPU RI Bertindak
Source: Detik
Date: 2025-04-21
Bias Rate: 0.565242
Hoax Rate: 0.280299
Ideology Rate: 0.545681