Mahkamah Agung Anulir Vonis Bebas Terdakwa Pembeli Cula Badak, Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Date: 2025-04-27
Category: Korupsi
Rangkuman Mahkamah Agung (MA) mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang yang sebelumnya membebaskan Liem Hoo Kwan Willy alias Willy dari tuduhan transaksi perdagangan cula badak yang dilindungi. Pada 26 April 2025, MA menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, setelah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Kasus ini terjadi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), di mana Willy dianggap terlibat aktif dalam transaksi jual beli cula badak. Koordinator Advokat dan peneliti kejahatan satwa liar Indonesia, Nanda Nababan, menyatakan bahwa keputusan MA sudah tepat, mengingat peran Willy sebagai penghubung komunikasi dalam transaksi tersebut. Sebelumnya, pada 27 Agustus 2024, PN Pandeglang memutuskan Willy tidak terbukti bersalah, namun jaksa menilai putusan tersebut tidak berdasar dan menegaskan keterlibatan Willy dalam kejahatan tersebut.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Terdapat penekanan pada pentingnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, dengan fokus pada peran aktif terdakwa dalam transaksi ilegal. Artikel-artikel ini menyoroti keputusan Mahkamah Agung sebagai langkah positif dalam melindungi satwa langka dan menegaskan bahwa tindakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah perdagangan ilegal. Ada juga penekanan pada pandangan bahwa semua pelaku dalam kasus ini harus bertanggung jawab, termasuk mereka yang berperan sebagai pembeli. Dari sisi Konservatif: Artikel-artikel ini cenderung menyoroti ketidakpuasan terhadap keputusan awal Pengadilan Negeri yang membebaskan Willy, dengan argumen bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan fakta yang ada. Ada penekanan pada peran Willy sebagai penghubung dalam transaksi, yang dianggap penting untuk menegakkan hukum. Selain itu, ada kritik terhadap perbedaan pendapat di antara hakim yang menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar.
Related Articles
MA Anulir Vonis Bebas Terdakwa Pembeli Cula Badak Jawa, Kini Jadi 1 Tahun Bui
Source: Detik
Date: 2025-04-27
Bias Rate: 0.701791
Hoax Rate: 0.44232
Ideology Rate: 0.377586