TALAS

News List Add New Article

Revisi UU Ormas Diperlukan Setelah Kasus Premanisme dan Intimidasi oleh Anggota Ormas di Subang dan Depok

News Image

Date: 2025-04-26

Category: Politik

Rangkuman Dalam beberapa waktu terakhir, aksi premanisme yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) telah menjadi sorotan publik, terutama setelah dua kasus signifikan terjadi di Subang dan Depok. Pada 18 April 2025, di Depok, seorang ketua ranting ormas ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok karena terlibat dalam penganiayaan dan pengancaman, serta menghalangi pemagaran yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dengan intimidasi dan ancaman senjata. Kasus ini berujung pada penyerangan dan pembakaran mobil polisi. Sementara itu, di Subang, ormas yang sama diduga mengganggu proyek pembangunan pabrik mobil dengan melakukan pemalakan terhadap sopir truk, yang kemudian direspons oleh pihak kepolisian dengan penangkapan para pelaku. Menanggapi situasi ini, mantan Kapolri Tito mengusulkan perlunya revisi Undang-Undang tentang Ormas untuk memperketat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh ormas. Dia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh individu maupun institusi, serta menyatakan bahwa revisi undang-undang harus melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tindakan ormas yang meresahkan dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang harus ditindak tegas. Ada penekanan pada pentingnya transparansi keuangan dan pengawasan yang ketat terhadap ormas untuk mencegah intimidasi dan pemerasan. Revisi UU Ormas dianggap perlu untuk menyesuaikan dengan dinamika situasi saat ini, dengan harapan agar ormas dapat berfungsi sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sehat. Dari sisi Konservatif: Tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum ormas di Subang dan Depok sangat meresahkan dan mengganggu iklim investasi. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, termasuk tindakan kekerasan seperti pembakaran mobil polisi. Ada penekanan pada perlunya revisi UU Ormas untuk mengatasi penyalahgunaan status ormas yang dapat mengarah pada agenda koersif.

Related Articles

Aksi Meresahkan Ormas Berujung Muncul Opsi UU Direvisi

Source: Detik

Date: 2025-04-26

Article Link

Bias Rate: 0.700507

Hoax Rate: 0.0113098

Ideology Rate: 0.802309

Back to News List