Komisi III DPR Panggil Mantan Pemain Oriental Circus Indonesia untuk Investigasi Dugaan Praktik Eksploitasi dan Potensi Pidana

Date: 2025-04-21
Category: Korupsi
Rangkuman Komisi III DPR RI telah memanggil mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) pada hari Senin, 21 April 2025, untuk mendengarkan kesaksian mereka terkait dugaan praktik eksploitasi dan penganiayaan yang dialami selama bekerja di sirkus tersebut. Anggota Komisi III, Nasir Djamil, menegaskan bahwa meskipun kasus ini sebelumnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian, hal itu tidak menghalangi untuk membuka kembali penyidikan jika ada bukti atau fakta baru yang muncul. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan para korban yang telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM, dan Komisi III berencana untuk mengeksplorasi potensi pidana dalam kasus ini. Nasir juga menyebutkan bahwa pengakuan para mantan pemain menunjukkan perlakuan yang tidak manusiawi, dan mereka akan mengkaji lebih dalam untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang terlibat.
Analisis Dari sisi liberal: Dalam artikel ini, terdapat penekanan pada perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia. Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamils, menyoroti pentingnya mendengarkan kesaksian korban dan membuka kemungkinan adanya unsur tindak pidana. Ada juga penggambaran bahwa pengakuan para mantan pemain menunjukkan praktik eksploitasi yang serius, dan ada dorongan untuk aparat penegak hukum agar menindaklanjuti kasus ini. Framing ini mencerminkan perhatian terhadap hak asasi manusia dan keadilan bagi korban. Dari sisi konservatif: Artikel ini menekankan langkah-langkah yang diambil oleh Komisi III DPR untuk menyelidiki potensi pidana terkait pengaduan mantan pemain sirkus. Nasir Djamils menyatakan bahwa meskipun kasus sebelumnya dihentikan, bukti baru dapat membuka kembali penyelidikan. Ada penekanan pada proses hukum dan pentingnya mendalami kesaksian korban serta memanggil pihak-pihak terkait jika diperlukan. Framing ini menunjukkan pendekatan yang lebih formal dan prosedural dalam menangani isu tersebut.
Related Articles
SP3 Bukan Kunci Mati, Komisi III Desak Buka Kembali Kasus Kekerasan Eks Pemain Sirkus OCI
Source: Kompas
Date: 2025-04-21
Bias Rate: 0.510828
Hoax Rate: 0.0732128
Ideology Rate: 0.479009
Hari Ini, Komisi III DPR Panggil Mantan Pemain Oriental Circus Indonesia buat Gali Potensi Pidana
Source: Kompas
Date: 2025-04-21
Bias Rate: 0.466739
Hoax Rate: 0.0231518
Ideology Rate: 0.531426