TALAS

News List Add New Article

Dua Warga Negara India Ditangkap di Tanjung Priok Setelah Melarikan Diri dari Imigrasi Cianjur

News Image

Date: 2025-06-06

Category: Kejahatan

Rangkuman Dua warga negara India, MA (33) dan RJ (27), ditangkap oleh Kantor Imigrasi TPI Kelas I Tanjung Priok pada 6 Juni 2025. Penangkapan terjadi di sebuah apartemen di Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah petugas imigrasi melakukan patroli dan menemukan salah satu dari mereka berperilaku mencurigakan. Saat diperiksa, keduanya tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang sah, mengklaim dokumen tersebut tertinggal di kamar. Ketika dibawa ke kamar, ditemukan bahwa mereka berdua berada di sana dan hanya bisa menunjukkan foto paspor melalui ponsel. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa izin tinggal mereka dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur, namun keduanya tidak pernah tinggal di alamat yang tertera. Sebelumnya, mereka pernah diperiksa oleh imigrasi Cianjur pada November 2024 terkait keterangan yang tidak benar dan tidak memenuhi panggilan untuk membawa dokumen tambahan. Mereka diduga telah pindah ke Jakarta pada Desember 2024 sebelum akhirnya ditangkap di Tanjung Priok.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Dua warga negara India, MA dan RJ, ditangkap oleh petugas Imigrasi Tanjung Priok setelah ditemukan di sebuah apartemen dengan dokumen keimigrasian yang mencurigakan. Mereka sebelumnya pernah diperiksa oleh Imigrasi Cianjur karena memberikan keterangan tidak benar mengenai alamat tinggal mereka. Penangkapan ini menunjukkan ketegasan petugas dalam menegakkan hukum keimigrasian dan mengatasi masalah penyalahgunaan izin tinggal.

Related Articles

2 WN India Ditangkap di Tanjung Priok, Pernah Kabur dari Imigrasi Cianjur

Source: Kompas

Date: 2025-06-06

Article Link

Bias Rate: 0.391184

Hoax Rate: 0.0352451

Ideology Rate: 0.0924369

Back to News List