Eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 226,4 M dan Dihukum 13 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi yang Merugikan Negara Rp 377,4 M

Date: 2025-06-06
Category: Korupsi
Rangkuman Mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 226,4 miliar akibat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 337,4 miliar selama periode 2020-2023. Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 5 Juni 2025. Jaksa menuntut agar Arief membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak, harta bendanya akan dirampas. Selain itu, Arief juga dituntut dengan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp 750 juta. Dalam persidangan yang sama, tiga orang lainnya dari PT Indofarma Global Medika juga dituntut dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 75 miliar. Tindakan mereka dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, mencerminkan upaya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Artikel menyoroti besarnya kerugian yang ditimbulkan, yaitu Rp 337,4 miliar, dan menekankan pentingnya akuntabilitas dalam sektor publik. Penuntutan ini dianggap sebagai langkah positif untuk memastikan bahwa pelaku korupsi dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius, termasuk tuntutan penjara selama 13 tahun. Dari sisi Konservatif: Tuntutan terhadap Arief Pramuhanto menunjukkan ketidakberdayaan dalam mengelola keuangan negara yang telah merugikan Rp 377,4 miliar. Artikel menekankan bahwa tindakan hukum ini diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan. Penuntutan juga mencakup hukuman berat bagi para terdakwa lainnya, yang menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi publik.
Related Articles
Eks Dirut Indofarma Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 226,4 M
Source: Kompas
Date: 2025-06-06
Bias Rate: 0.364197
Hoax Rate: 0.177537
Ideology Rate: 0.32913