TALAS

News List Add New Article

Pramono Anung Tegaskan Pajak BBM 10 Persen di Jakarta Belum Diputuskan dan Akan Dibahas dalam Rapat Khusus

News Image

Date: 2025-04-21

Category: Bisnis

Rangkuman Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan keterkejutannya terkait pemberitaan mengenai penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di Jakarta. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu, 20 April 2025, di kawasan Kapuk, Jakarta Utara, di mana Pramono menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum dibahas atau diputuskan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Meskipun informasi mengenai PBBKB telah dipublikasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, yang menjelaskan bahwa pajak ini dikenakan pada semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor, Pramono menekankan bahwa keputusan final belum ada. PBBKB akan dikenakan pada konsumen yang mengisi BBM, namun pajak ini dipungut oleh penyedia bahan bakar seperti produsen dan importir, dan dihitung saat penyerahan kepada konsumen. Tarif PBBKB yang diusulkan adalah 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan pengecualian tarif 5 persen untuk kendaraan umum. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan ekonomi daerah dan penggunaan bahan bakar yang lebih bijak.

Analisis Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi konservatif: Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan keterkejutannya terhadap pemberitaan mengenai penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum dibahas secara resmi dan belum diputuskan. Pramono menyatakan, "Itu belum diputuskan, saya juga kaget," menekankan bahwa informasi yang beredar tidak mencerminkan keputusan resmi pemerintah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. PBBKB dikenakan pada semua jenis bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan bermotor, dengan tarif 10 persen dari nilai jual sebelum PPN, dan ada pengecualian untuk kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif 5 persen.

Related Articles

Pramono Akan Gelar Rapat Khusus Bahas Pajak BBM 10 Persen

Source: Kompas

Date: 2025-04-21

Article Link

Bias Rate: 0.445253

Hoax Rate: 0.118806

Ideology Rate: 0.125724

Kata Pramono soal Pajak BBM di Jakarta

Source: Kompas

Date: 2025-04-21

Article Link

Bias Rate: 0.455607

Hoax Rate: 0.0871371

Ideology Rate: 0.132497

Pramono Kaget soal Pajak Beli BBM 10 Persen di Jakarta, Siapa yang Wajib Bayar?

Source: Kompas

Date: 2025-04-21

Article Link

Bias Rate: 0.5118

Hoax Rate: 0.249943

Ideology Rate: 0.201463

Back to News List