Harvard Gugat Pemerintah Trump atas Larangan Masuk Mahasiswa Internasional dengan Visa Belajar

Date: 2025-06-06
Category: Politik
Rangkuman Universitas Harvard mengajukan gugatan hukum di pengadilan federal pada tanggal 5 Juni terhadap larangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Trump, yang melarang mahasiswa internasional masuk ke Amerika Serikat dengan visa belajar di Harvard. Gugatan ini diajukan kurang dari 24 jam setelah pernyataan presiden yang menangguhkan izin masuk bagi warga negara asing yang ingin belajar di universitas tersebut. Dalam gugatan, Harvard menuduh bahwa tindakan pemerintah bertujuan untuk menghindari perintah pengadilan sebelumnya yang melarang Departemen Keamanan Dalam Negeri AS untuk menghalangi pendaftaran mahasiswa internasional. Presiden Harvard, Alan M. Garber, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindakan balas dendam pemerintah terhadap institusi mereka. Universitas juga sedang menyusun rencana darurat untuk memastikan mahasiswa dan akademisi internasional dapat melanjutkan kegiatan mereka di Harvard selama musim panas dan tahun akademik mendatang. Ini merupakan gugatan yang telah direvisi, setelah Harvard sebelumnya mengambil serangkaian tindakan hukum terhadap pemerintah sejak bulan April.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Universitas Harvard mengajukan gugatan hukum terhadap larangan pemerintah Trump yang menghalangi mahasiswa internasional untuk masuk ke AS. Dalam gugatan tersebut, Harvard menuduh bahwa tindakan pemerintah bukan untuk melindungi kepentingan negara, melainkan sebagai balas dendam terhadap institusi. Pihak universitas menekankan bahwa mereka sedang menyusun rencana darurat untuk mendukung mahasiswa internasional, menunjukkan komitmen terhadap kolaborasi global dan pendidikan yang inklusif. Dari sisi Konservatif: Tidak ada perspektif konservatif yang tersedia.
Related Articles
Harvard gugat Trump atas larangan masuk bagi mahasiswa asing ke AS
Source: Antara
Date: 2025-06-06
Bias Rate: 0.431834
Hoax Rate: 0.808585
Ideology Rate: 0.834085