Enam Alasan Konstitusional Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden Menurut Jimly Asshiddiqie

Date: 2025-06-06
Category: Politik
Rangkuman Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI melalui surat yang dikirimkan ke DPR dan MPR pada 26 Mei 2025. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menekankan bahwa proses pemakzulan harus dimulai di DPR, di mana dua per tiga suara anggota DPR harus menyetujui usulan tersebut sebelum dapat dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi. Jimly juga menyatakan bahwa dukungan politik terhadap Gibran berasal dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang memiliki hampir 80 persen kursi di DPR, sehingga kemungkinan pemakzulan menjadi sangat kecil. Selain itu, Jimly berpendapat bahwa Presiden Prabowo Subianto, yang memilih Gibran sebagai wakil presiden, akan melindungi Gibran dari desakan pemakzulan. MPR, melalui Wakil Ketua Hidayat Nur Wahid, menyatakan bahwa mereka belum dapat membahas surat tersebut hingga ada usulan dari DPR. Proses pemakzulan ini mencerminkan dinamika politik yang kompleks, di mana meskipun ada desakan dari purnawirawan TNI, dukungan politik yang kuat terhadap Gibran membuat realisasi pemakzulan menjadi sulit.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka diangkat oleh sekelompok purnawirawan TNI, yang mengirimkan surat kepada DPR dan MPR. Meskipun Gibran didukung oleh 470 suara di DPR, proses pemakzulan dianggap kompleks dan memerlukan bukti yang kuat mengenai pelanggaran konstitusi. Narasi dari PDI Perjuangan menunjukkan bahwa pemakzulan akan menghadapi banyak tantangan dan membutuhkan waktu yang panjang. Ada keraguan mengenai dasar pemakzulan, dan meskipun dukungan politik ada, keputusan akhir harus melalui Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks ini, politik sering kali dipandang sebagai arena di mana kepentingan individu dan kelompok mendominasi, menciptakan dinamika yang tidak selalu sejalan dengan harapan publik.
Related Articles
Usulan Pemakzulan Gibran, Eks Ketua MK: KIM Plus Apa Mau?
Source: Kompas
Date: 2025-06-06
Bias Rate: 0.468999
Hoax Rate: 0.0754593
Ideology Rate: 0.0864021
Prabowo Diyakini Lindungi Gibran dari Desakan Pemakzulan
Source: Kompas
Date: 2025-06-06
Bias Rate: 0.553518
Hoax Rate: 0.809165
Ideology Rate: 0.205583
Forum Purnawirawan TNI Ingin Makzulkan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Harus Beres Dulu di DPR
Source: Kompas
Date: 2025-06-06
Bias Rate: 0.406273
Hoax Rate: 0.0387712
Ideology Rate: 0.504717
Eks Ketua MK Beberkan 6 Alasan Presiden atau Wapres Bisa Dimakzulkan
Source: Kompas
Date: 2025-06-06
Bias Rate: 0.470655
Hoax Rate: 0.379553
Ideology Rate: 0.584101
Soal Surat Pemakzulan Gibran, Muzani: Saya Belum Masuk Kantor
Source: Kompas
Date: 2025-06-06
Bias Rate: 0.500149
Hoax Rate: 0.0266975
Ideology Rate: 0.0950693
Usulan Pemakzulan Gibran, Suara di DPR, dan Hak Suara Rakyat
Source: Kompas
Date: 2025-06-06
Bias Rate: 0.771031
Hoax Rate: 0.390947
Ideology Rate: 0.319464
Bagaimana Sikap MPR Terkait Surat Pemakzulan Gibran?
Source: Kompas
Date: 2025-06-06
Bias Rate: 0.587277
Hoax Rate: 0.208853
Ideology Rate: 0.0802532