TALAS

News List Add New Article

Enam Alasan Konstitusional Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden Menurut Jimly Asshiddiqie

News Image

Date: 2025-06-06

Category: Politik

Rangkuman Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI melalui surat yang dikirimkan ke DPR dan MPR pada 26 Mei 2025. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menekankan bahwa proses pemakzulan harus dimulai di DPR, di mana dua per tiga suara anggota DPR harus menyetujui usulan tersebut sebelum dapat dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi. Jimly juga menyatakan bahwa dukungan politik terhadap Gibran berasal dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang memiliki hampir 80 persen kursi di DPR, sehingga kemungkinan pemakzulan menjadi sangat kecil. Selain itu, Jimly berpendapat bahwa Presiden Prabowo Subianto, yang memilih Gibran sebagai wakil presiden, akan melindungi Gibran dari desakan pemakzulan. MPR, melalui Wakil Ketua Hidayat Nur Wahid, menyatakan bahwa mereka belum dapat membahas surat tersebut hingga ada usulan dari DPR. Proses pemakzulan ini mencerminkan dinamika politik yang kompleks, di mana meskipun ada desakan dari purnawirawan TNI, dukungan politik yang kuat terhadap Gibran membuat realisasi pemakzulan menjadi sulit.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka diangkat oleh sekelompok purnawirawan TNI, yang mengirimkan surat kepada DPR dan MPR. Meskipun Gibran didukung oleh 470 suara di DPR, proses pemakzulan dianggap kompleks dan memerlukan bukti yang kuat mengenai pelanggaran konstitusi. Narasi dari PDI Perjuangan menunjukkan bahwa pemakzulan akan menghadapi banyak tantangan dan membutuhkan waktu yang panjang. Ada keraguan mengenai dasar pemakzulan, dan meskipun dukungan politik ada, keputusan akhir harus melalui Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks ini, politik sering kali dipandang sebagai arena di mana kepentingan individu dan kelompok mendominasi, menciptakan dinamika yang tidak selalu sejalan dengan harapan publik.

Related Articles

Usulan Pemakzulan Gibran, Eks Ketua MK: KIM Plus Apa Mau?

Source: Kompas

Date: 2025-06-06

Article Link

Bias Rate: 0.468999

Hoax Rate: 0.0754593

Ideology Rate: 0.0864021

Prabowo Diyakini Lindungi Gibran dari Desakan Pemakzulan

Source: Kompas

Date: 2025-06-06

Article Link

Bias Rate: 0.553518

Hoax Rate: 0.809165

Ideology Rate: 0.205583

Forum Purnawirawan TNI Ingin Makzulkan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Harus Beres Dulu di DPR

Source: Kompas

Date: 2025-06-06

Article Link

Bias Rate: 0.406273

Hoax Rate: 0.0387712

Ideology Rate: 0.504717

Eks Ketua MK Beberkan 6 Alasan Presiden atau Wapres Bisa Dimakzulkan

Source: Kompas

Date: 2025-06-06

Article Link

Bias Rate: 0.470655

Hoax Rate: 0.379553

Ideology Rate: 0.584101

Soal Surat Pemakzulan Gibran, Muzani: Saya Belum Masuk Kantor

Source: Kompas

Date: 2025-06-06

Article Link

Bias Rate: 0.500149

Hoax Rate: 0.0266975

Ideology Rate: 0.0950693

Usulan Pemakzulan Gibran, Suara di DPR, dan Hak Suara Rakyat

Source: Kompas

Date: 2025-06-06

Article Link

Bias Rate: 0.771031

Hoax Rate: 0.390947

Ideology Rate: 0.319464

Bagaimana Sikap MPR Terkait Surat Pemakzulan Gibran?

Source: Kompas

Date: 2025-06-06

Article Link

Bias Rate: 0.587277

Hoax Rate: 0.208853

Ideology Rate: 0.0802532

Back to News List