TALAS

News List Add New Article

Guru Besar Unhan Cabut Gugatan Uji Materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi karena Sudah Terjadi Lost Object

News Image

Date: 2025-04-25

Category: Korupsi

Rangkuman Guru Besar Universitas Pertahanan RI, Kolonel Sus Mhd. Halkis, mencabut gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 25 April 2025. Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua MK Suhartoyo meminta konfirmasi mengenai pencabutan tersebut, yang kemudian dikonfirmasi oleh Halkis dengan alasan telah terjadi lost object setelah pengesahan UU TNI yang baru. Sebelumnya, Halkis mengajukan gugatan karena menganggap UU TNI yang lama mengekang hak prajurit sebagai warga negara dan tidak memberikan definisi yang jelas mengenai tentara profesional. Dalam pandangannya, definisi dalam Pasal 2 huruf d UU TNI tidak tepat secara logika dan hanya mencantumkan larangan tanpa menjelaskan secara positif tentang profesionalisme militer. Pencabutan gugatan ini menandai langkah baru dalam pembahasan mengenai hak prajurit dan definisi tentara profesional di Indonesia.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Terdapat kekhawatiran bahwa Undang-Undang TNI yang lama mengekang hak prajurit sebagai warga negara. Guru Besar Universitas Pertahanan RI, Kolonel Sus Mhd. Halkis, mengajukan uji materi karena menganggap undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi. Ia menyoroti bahwa definisi tentara profesional dalam UU TNI tidak tepat secara logika dan hanya menggunakan pendekatan negatif, yang dapat menyebabkan kesalahpahaman mengenai profesionalisme militer. Dari sisi Konservatif: Pencabutan gugatan oleh Halkis menunjukkan bahwa setelah disahkannya UU TNI yang baru, isu yang diangkat dalam gugatan tersebut telah kehilangan relevansinya. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegaskan bahwa pencabutan ini mengindikasikan bahwa tidak ada lagi dasar untuk melanjutkan perkara tersebut. Hal ini mencerminkan bahwa perubahan dalam undang-undang dapat mengatasi masalah yang sebelumnya dianggap ada.

Related Articles

Guru Besar Unhan Cabut Gugatan UU TNI di MK

Source: Kompas

Date: 2025-04-25

Article Link

Bias Rate: 0.252892

Hoax Rate: 0.373886

Ideology Rate: 0.621079

Back to News List