TALAS

News List Add New Article

Skandal Judi Online: Peran Makelar dan Istri dalam Praktik Pencucian Uang di Kementerian Komunikasi dan Digital

News Image

Date: 2025-06-06

Category: Korupsi

Rangkuman Dalam sebuah penggerebekan kasus judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terungkap praktik ilegal yang menghasilkan gaya hidup mewah bagi para pelaku. Kasus ini mencuat pada Maret 2024, di mana dua tokoh utama, Muhrijan alias Agus dan Denden Imadudin Saleh, berperan penting dalam jaringan yang memperjualbelikan akses aman ke situs judi online. Muhrijan berfungsi sebagai makelar yang menghubungkan agen judi dengan oknum di Kominfo, menetapkan tarif Rp10 juta per situs, dan mendistribusikan uang hasil kejahatan kepada berbagai pihak, termasuk istrinya, Darmawati. Denden, seorang pegawai Komdigi, diduga menggunakan jabatannya untuk melindungi situs-situs judi dari pemblokiran, dengan gaya hidup yang berubah drastis sejak 2023. Dalam persidangan, Darmawati diakui aktif membelanjakan uang hasil tindak pidana pencucian uang, meskipun ia mengklaim tidak mengetahui sumber uang tersebut hingga penangkapan suaminya. Keterlibatan para istri dalam kasus ini menunjukkan peran signifikan dalam pengelolaan dan pembelanjaan hasil kejahatan.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Artikel ini menyoroti praktik ilegal judi online yang melibatkan pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital. Fokus utama adalah pada keterlibatan Muhrijan dan Denden, yang menggunakan posisi mereka untuk melindungi situs-situs judi dari pemblokiran. Dikenal sebagai "beking situs judol," Denden mengalami perubahan gaya hidup yang mencolok, sementara istri Muhrijan, Darmawati, terlibat aktif dalam pembelanjaan uang hasil kejahatan. Artikel ini menekankan dampak negatif dari korupsi dan pencucian uang, serta bagaimana uang haram mengalir ke dalam kehidupan mewah para pelaku.

Related Articles

Glamor di Balik Makelar Judol: Rumah Tangga Jadi Mesin Cuci Uang Haram

Source: Kompas

Date: 2025-06-06

Article Link

Bias Rate: 0.60002

Hoax Rate: 0.839214

Ideology Rate: 0.663388

Back to News List