Pria di Kebon Kelapa Bogor Ditangkap Polisi Karena Jual Obat Terlarang Trihexphenidyl dan Tramadol

Date: 2025-04-25
Category: Kejahatan
Rangkuman Seorang pria berinisial J ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota pada Rabu malam, 24 April 2025, di Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi mencurigakan yang dilakukan J. Dalam penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 470 butir Trihexphenidyl dan 70 tramadol yang disimpan di dalam lemari kamar tidurnya, serta uang tunai sebesar Rp 100.000 yang diduga hasil penjualan obat. J mengaku memperoleh obat-obatan terlarang tersebut dengan membelinya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, seharga Rp 1,2 juta, dan telah melakukan pembelian sebanyak lima kali untuk dijual kembali di Kota Bogor. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran gelap obat terlarang, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas jual beli obat yang mencurigakan.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: terdapat penekanan pada pentingnya penegakan hukum dalam memberantas peredaran obat terlarang. Artikel menyoroti peran masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan mencurigakan, serta tindakan cepat dari pihak kepolisian dalam menangkap pelaku. Ada juga penekanan pada dampak negatif dari obat-obatan terlarang terhadap masyarakat. Dari sisi Konservatif: artikel menekankan tindakan tegas polisi dalam menangkap pelaku yang menjual obat terlarang, serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Penangkapan ini dianggap sebagai langkah yang tepat untuk mencegah penyebaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.
Related Articles
Jual Obat Terlarang, Pria di Kebon Kelapa Bogor Ditangkap Polisi
Source: Kompas
Date: 2025-04-25
Bias Rate: 0.452107
Hoax Rate: 0.122824
Ideology Rate: 0.185784