Vonis Seumur Hidup untuk 9 Mantan Anggota Satresnarkoba Barelang Terkait Kasus Penyisihan Barang Bukti Narkoba

Date: 2025-06-06
Category: Kejahatan
Rangkuman Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, telah memvonis sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dengan hukuman penjara seumur hidup pada tanggal 4 dan 5 Juni. Mereka terbukti secara sah menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kg. Terdakwa yang menerima vonis ini termasuk Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Alex Chandra, dan Fadhilah, yang sebelumnya dituntut hukuman mati, namun hakim meringankan putusan menjadi seumur hidup. Anggota majelis hakim, Douglas Napitupulu, menyatakan bahwa perubahan vonis ini menunjukkan sistem hukum Indonesia memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri. Selain sembilan mantan anggota, terdapat dua terdakwa sipil, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, yang berperan sebagai bandar narkoba dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Baik jaksa penuntut umum maupun tim pengacara terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut. Total, sepuluh mantan anggota Satresnarkoba terlibat dalam perkara ini.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Terdapat penekanan pada kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri, dengan hakim yang meringankan vonis dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Hal ini menunjukkan adanya ruang dalam sistem hukum untuk rehabilitasi, mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Dari sisi Konservatif: Fokus pada penegakan hukum yang tegas terhadap mantan anggota Satresnarkoba yang terlibat dalam penyisihan barang bukti narkoba. Vonis seumur hidup dianggap sebagai langkah yang tepat untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba.
Related Articles
Hakim vonis seumur hidup 9 mantan anggota Satresnarkoba Barelang
Source: Antara
Date: 2025-06-06
Bias Rate: 0.480841
Hoax Rate: 0.193031
Ideology Rate: 0.782302