TALAS

News List Add New Article

Kemenkum Luncurkan 5.008 Pos Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Negara di Seluruh Indonesia

News Image

Date: 2025-06-06

Category: Pemerintahan

Rangkuman Kementerian Hukum (Kemenkum) telah meluncurkan 5.008 pos bantuan hukum (posbankum) yang tersebar di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, dengan tujuan memberikan akses gratis kepada setiap warga negara. Peluncuran ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agatas di Jakarta pada hari Kamis. Saat ini, terdapat 777 organisasi bantuan hukum yang bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan. Supratman menekankan pentingnya keberpihakan negara terhadap warga yang kurang mampu, dan melalui program ini, diharapkan dapat mengurangi beban perkara di aparat penegak hukum dan pengadilan. Posbankum berfungsi untuk menerima permasalahan dari warga dan memediasi penyelesaian, serta merujuk masalah yang lebih kompleks kepada organisasi bantuan hukum. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kemenkum, Constantius Kristomo, menjelaskan bahwa program ini melibatkan advokat yang siap memberikan bantuan hukum tanpa biaya bagi mereka yang tidak mampu membayar pengacara.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Kemenkum menghadirkan 5.008 pos bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan secara gratis oleh seluruh warga negara, menekankan bahwa keadilan adalah hak bagi semua, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya keberpihakan negara terhadap masyarakat yang membutuhkan, dan keberadaan organisasi bantuan hukum yang bekerja sama dengan Kemenkum untuk memberikan layanan pro bono. Ini menunjukkan komitmen untuk mengurangi beban perkara di sistem hukum dan memberikan akses yang lebih baik kepada keadilan. Dari sisi Konservatif: Kemenkum meluncurkan 5.008 pos bantuan hukum yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan fokus pada penyelesaian masalah hukum bagi warga yang tidak mampu membayar pengacara. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kemenkum, Constantiunus Kristomo, menjelaskan mekanisme kerja posbankum yang menerima permasalahan dari warga dan merujuk ke organisasi bantuan hukum jika diperlukan. Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mengatasi masalah hukum di masyarakat, meskipun ada penekanan pada keterlibatan advokat pro bono di setiap kabupaten.

Related Articles

Kemenkum hadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum, gratis untuk tiap warga

Source: Antara

Date: 2025-06-06

Article Link

Bias Rate: 0.677807

Hoax Rate: 0.616505

Ideology Rate: 0.659076

Back to News List