Peniadaan Aturan Ganjil Genap di Jakarta pada Hari Raya Idul Adha dan Cuti Bersama 9 Juni 2025

Date: 2025-06-05
Category: Transportasi
Rangkuman Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil genap akan ditiadakan pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, serta pada cuti bersama yang berlangsung pada Senin, 9 Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan melalui akun X TMC Polda Metro Jaya dan didasarkan pada Surat Keputusan Bersama dari beberapa menteri terkait tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Selain itu, peniadaan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Dengan demikian, masyarakat di Jakarta dapat menikmati kelancaran lalu lintas selama perayaan tersebut.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Peniadaan aturan ganjil genap pada Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama dianggap sebagai langkah positif untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat dalam merayakan hari besar. Pengumuman ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam konteks perayaan yang melibatkan banyak orang. Penekanan pada kebijakan yang mendukung aksesibilitas dan kenyamanan publik menjadi sorotan utama. Dari sisi Konservatif: Peniadaan aturan ganjil genap pada hari-hari tertentu dianggap sebagai keputusan yang tepat, mengingat pentingnya perayaan Hari Raya Idul Adha bagi masyarakat. Namun, ada kekhawatiran mengenai potensi kemacetan yang mungkin terjadi akibat peningkatan jumlah kendaraan di jalan. Penekanan pada regulasi yang jelas dan konsisten tetap menjadi fokus, dengan harapan agar kebijakan ini tidak mengganggu ketertiban lalu lintas secara keseluruhan.
Related Articles
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Idul Adha dan Cuti Bersama 9 Juni
Source: Kompas
Date: 2025-06-05
Bias Rate: 0.315278
Hoax Rate: 0.0156865
Ideology Rate: 0.701477