TALAS

News List Add New Article

Paulus Tannos Minta Diperiksa KPK Sementara Proses Ekstradisi dan Penangguhan Penahanan Berlangsung di Singapura

News Image

Date: 2025-06-05

Category: Korupsi

Rangkuman Paulus Tannos, buron kasus korupsi proyek e-KTP, telah meminta untuk diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Mei 2025. Permintaan ini disampaikan melalui surat, meskipun KPK tidak pernah memintanya. Saat ini, Paulus Tannos, yang ditangkap di Singapura pada Januari 2025, masih menjalani proses hukum di negara tersebut dan belum dapat diekstradisi ke Indonesia. Sidang pendahuluan untuk ekstradisi dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025. Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi pada 20 Februari 2025 dan memberikan informasi tambahan pada 23 April 2025. Selain itu, Paulus Tannos juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura, sementara pihak otoritas hukum Indonesia terus berupaya menanggapi permohonan tersebut. Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Paulus Tannos, buron kasus korupsi proyek e-KTP, telah meminta untuk diperiksa oleh KPK pada akhir Mei 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa permintaan tersebut datang dari Paulus Tannos, bukan dari KPK. Saat ini, Paulus Tannos masih dalam proses hukum di Singapura dan belum dapat diekstradisi ke Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi, namun Tannos juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dia merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Related Articles

Paulus Tannos Minta Diperiksa KPK pada Akhir Mei 2025

Source: Kompas

Date: 2025-06-05

Article Link

Bias Rate: 0.453519

Hoax Rate: 0.0113464

Ideology Rate: 0.256803

Back to News List