Perdamaian sebagai Hukum Tertinggi: Pentingnya Mediasi dalam Penyelesaian Konflik di Indonesia

Date: 2025-06-05
Category: Politik
Rangkuman Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menekankan pentingnya perdamaian sebagai hukum tertinggi dalam menyelesaikan konflik, yang disampaikan dalam acara peluncuran Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan pelatihan paralegal di Kementerian Hukum, Jakarta, pada 5 Juni 2025. Sunarto menjelaskan bahwa penyelesaian konflik melalui mediasi lebih menguntungkan dibandingkan jalur pengadilan, karena dapat mencegah dampak negatif seperti kerugian ekonomi dan kerusakan hubungan sosial. Ia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pengadilan di Indonesia menerima hampir 3 juta perkara, menunjukkan beban kerja yang besar. Oleh karena itu, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi melalui mediasi yang efektif dan berbasis komunitas dianggap sebagai langkah strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat dan biaya yang lebih ringan.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi Konservatif: Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menekankan bahwa perdamaian adalah hukum tertinggi dan pentingnya menyelesaikan konflik melalui mediasi. Ia membandingkan penyelesaian konflik secara mediasi dengan jalur pengadilan, menunjukkan bahwa mediasi dapat mencegah kerugian emosional dan finansial. Sunarto juga mengingatkan bahwa litigasi sering kali meninggalkan efek negatif, meskipun satu pihak dinyatakan menang. Ia menyerukan penguatan pendekatan mediasi dan musyawarah untuk menciptakan keadilan sosial yang lebih baik.
Related Articles
Ketua MA: Perdamaian adalah Hukum Tertinggi
Source: Kompas
Date: 2025-06-05
Bias Rate: 0.441055
Hoax Rate: 0.0836252
Ideology Rate: 0.890406