TALAS

News List Add New Article

Kemnaker Diminta Tegas Cabut Izin Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan

News Image

Date: 2025-04-25

Category: Korupsi

Rangkuman Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang menahan ijazah karyawan. Dalam pernyataannya pada 25 April 2025, Arzeti meminta agar Kemnaker tidak ragu untuk mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ini. Ia menyoroti bahwa penahanan ijazah merupakan pelanggaran hak pekerja yang serius dan harus diawasi dengan ketat. Kasus penahanan ijazah ini dilaporkan terjadi di berbagai daerah, termasuk di kota-kota besar, dengan ribuan hingga puluhan ribu kasus yang diterima oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Ia juga mencatat bahwa banyak perusahaan menahan ijazah dengan alasan yang tidak jelas, bahkan setelah karyawan tersebut tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Arzeti mengusulkan agar pemerintah menerbitkan regulasi yang melarang praktik ini dan memastikan perlindungan hukum bagi pekerja.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap perusahaan yang menahan ijazah karyawan, menyebutnya sebagai pelanggaran hak sipil pekerja. Ia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak ragu memberikan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha dan denda progresif. Arzeti juga mengusulkan penerbitan regulasi khusus untuk melarang praktik ini, menekankan perlunya pengawasan yang ketat dan perlindungan hukum yang kuat bagi pekerja. Dari sisi Konservatif: Tidak ada perspektif konservatif yang tersedia.

Related Articles

Kemnaker Didesak Tak Ragu Cabut Izin Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Source: Kompas

Date: 2025-04-25

Article Link

Bias Rate: 0.451623

Hoax Rate: 0.0561703

Ideology Rate: 0.210585

Back to News List