TALAS

News List Add New Article

Kejagung Cegah Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop untuk Digitalisasi Pendidikan

News Image

Date: 2025-06-05

Category: Korupsi

Rangkuman Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pencekalan terhadap tiga staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan. Pencekalan ini berlaku sejak 4 Juni 2025 setelah ketiganya tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan. Proyek pengadaan ini, yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022, menggunakan anggaran negara sebesar Rp 9,9 triliun dan diduga melibatkan persekongkolan di antara berbagai pihak, karena spesifikasi pengadaan tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya. Sebelumnya, Kejagung juga telah menggeledah kediaman ketiga stafsus tersebut dan menyita barang bukti elektronik serta dokumen terkait. Penyidik berencana untuk memanggil kembali ketiganya untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus ini.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Kejaksaan Agung melakukan pencekalan terhadap tiga staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan. Tindakan ini diambil setelah ketiga staf tersebut tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan. Penyidik berusaha mendalami siapa yang berperan dominan dalam proyek senilai Rp 9,9 triliun tersebut. Selain itu, terdapat dugaan persekongkolan dalam penggantian spesifikasi pengadaan yang tidak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya, mengindikasikan adanya masalah dalam proses pengadaan yang telah dilakukan sebelumnya.

Related Articles

3 Eks Stafsus Nadiem Mangkir, Kejagung Cegah ke Luar Negeri

Source: Detik

Date: 2025-06-05

Article Link

Bias Rate: 0.429122

Hoax Rate: 0.0170988

Ideology Rate: 0.213149

Back to News List