Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Hapus Sertifikat PGP sebagai Syarat Calon Kepala Sekolah dan Siapkan Program Kepemimpinan Sekolah

Date: 2025-06-05
Category: Politik
Rangkuman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa sertifikat Program Guru Penggerak (PGP) tidak lagi menjadi syarat bagi guru untuk mendaftar sebagai calon kepala sekolah. Keputusan ini diambil pada 18 Maret 2025 melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025. Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa semua guru kini memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah dengan syarat memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), sertifikat pendidik, pangkat minimal golongan III/C bagi guru PNS, dan pengalaman mengajar minimal delapan tahun. Selain itu, calon kepala sekolah harus memiliki penilaian kinerja yang baik dalam dua tahun terakhir, pengalaman manajerial minimal dua tahun, dan berusia maksimal 56 tahun saat ditugaskan. Untuk memenuhi kebutuhan 50,971 kepala sekolah pada tahun 2025, Kemendikdasmen juga menyelenggarakan program kepemimpinan sekolah yang bertujuan untuk mempersiapkan calon kepala sekolah dengan fokus pada pembelajaran mendalam dan pemanfaatan teknologi digital.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi Konservatif: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa sertifikat Program Guru Penggerak tidak lagi menjadi syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala sekolah. Penghapusan ini diatur melalui keputusan menteri yang berlaku sejak 18 Maret 2025. Syarat baru untuk menjadi kepala sekolah mencakup gelar sarjana atau diploma empat, sertifikat pendidik, dan pengalaman sebagai guru minimal delapan tahun. Selain itu, calon kepala sekolah harus memiliki nilai baik dalam penilaian kinerja guru dan pengalaman manajerial. Program kepemimpinan sekolah juga diselenggarakan untuk mempersiapkan calon kepala sekolah dengan fokus pada pembelajaran mendalam dan teknologi digital.
Related Articles
Kemendikdasmen: Sertifikat PGP tidak lagi syarat jadi kepala sekolah
Source: Antara
Date: 2025-06-05
Bias Rate: 0.379633
Hoax Rate: 0.298627
Ideology Rate: 0.657929