TALAS

News List Add New Article

Asisten Rumah Tangga Tuti Meriani Ditangkap Setelah Mencuri Uang Puluhan Juta Rupiah Milik Majikannya di Apartemen PIK

News Image

Date: 2025-06-05

Category: Kejahatan

Rangkuman Tuti Meriani, seorang asisten rumah tangga berusia 38 tahun, ditangkap oleh polisi setelah diduga mencuri uang milik majikannya, Lisa Bela, di apartemen Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Pencurian terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, saat Lisa pergi ke rumah sakit dan meninggalkan Tuti di apartemen. Sebelum pergi, Lisa meminta Tuti untuk pulang, tetapi ditolak dengan alasan pekerjaan rumah belum selesai. Tuti kemudian mengirim pesan kepada Lisa, mengaku bahwa ibunya meninggal dan meminta uang Rp 1 juta untuk pegangan. Setelah kembali ke apartemen, Lisa menemukan uangnya yang hilang, termasuk mata uang asing dan uang tunai senilai Rp 21.500.000. Dua hari setelah laporan, polisi menangkap Tuti di Pademangan Timur, Jakarta Utara, dan menyita barang bukti berupa uang tunai, dua sepeda motor, dan dua ponsel. Tuti dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tuti Meriani, seorang asisten rumah tangga, ditangkap setelah diduga mencuri uang milik majikannya, Lisa Bela. Kejadian ini terjadi saat Lisa pergi ke rumah sakit dan Tuti mengaku ingin pulang kampung karena ibunya meninggal. Pencurian ini melibatkan sejumlah uang dalam mata uang asing dan rupiah, serta barang-barang berharga lainnya. Penangkapan Tuti dilakukan dua hari setelah laporan dari Lisa, menunjukkan respons cepat dari pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian yang melibatkan pekerja rumah tangga. Dari sisi Konservatif: Tuti Meriani, seorang ART, ditangkap oleh polisi setelah mencuri uang puluhan juta rupiah dari majikannya di apartemen. Tersangka ditangkap di Pademangan Timur, Jakarta Utara, setelah dua hari laporan diterima. Polisi menyita uang tunai dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah, serta barang bukti lainnya seperti sepeda motor dan ponsel. Tuti dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, menekankan tindakan kriminal yang dilakukan dan konsekuensi hukum yang dihadapinya.

Related Articles

ART di Apartemen PIK Kabur Bawa Uang Majikan, Ngaku Ibunya Meninggal

Source: Kompas

Date: 2025-06-05

Article Link

Bias Rate: 0.436415

Hoax Rate: 0.157758

Ideology Rate: 0.702533

ART Curi Uang Puluhan Juta Rupiah Milik Majikan di Apartemen PIK

Source: Kompas

Date: 2025-06-05

Article Link

Bias Rate: 0.555912

Hoax Rate: 0.0232624

Ideology Rate: 0.84361

Back to News List