MK Pertanyakan Kewajiban Pemerintah dalam Penyediaan Perumahan dalam UU Tapera, Serikat Pekerja Minta Perubahan Ketentuan Iuran

Date: 2025-06-05
Category: Pemerintahan
Rangkuman Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 yang berlangsung pada 5 Juni 2025 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Ruslan Prijadi, menyatakan bahwa pekerja yang sudah memiliki rumah tidak berhak mendapatkan kredit kepemilikan rumah dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), meskipun mereka diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Iuran ini dianggap penting untuk membangun sistem kredit rumah yang lebih terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan. Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti ketidakjelasan kewajiban pemerintah dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat, meskipun iuran dari pekerja dinyatakan dengan jelas sebagai "wajib". Ia menekankan perlunya bukti nyata dari pemerintah dalam menyediakan perumahan murah. Dalam konteks ini, 11 serikat pekerja mengajukan gugatan untuk mengubah kata "wajib" menjadi "dapat" dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Tapera, serta meminta agar Pasal 9 Ayat (1) dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Artikel menekankan perlunya keterlibatan negara dalam program perumahan dan pengaturan sistem pembiayaan agar affordability tercapai. Ada penekanan pada prinsip nirlaba dan gotong royong dalam pengelolaan perumahan, serta pentingnya pengucuran anggaran oleh negara. Ahli hukum tata negara menggarisbawahi bahwa kewajiban negara tidak harus mencakup pembangunan perumahan untuk seluruh warga negara, melainkan menciptakan sistem yang mendukung aksesibilitas perumahan. Dari sisi Konservatif: Artikel mengkritik ketidakjelasan kewajiban pemerintah dalam menyediakan perumahan, sementara kewajiban iuran bagi pekerja dinyatakan dengan tegas. Ada penekanan pada ketidakadilan dan kurangnya keseriusan pemerintah dalam membangun perumahan murah. Hakim Konstitusi mempertanyakan apakah adil bagi pekerja untuk diwajibkan membayar iuran tanpa adanya kewajiban yang jelas dari pemerintah untuk menyediakan perumahan.
Related Articles
Ahli Pemerintah Sebut Pekerja Punya Rumah Tak Berhak Dapat Kredit Tapera, tapi Harus Bayar Iuran
Source: Kompas
Date: 2025-06-05
Bias Rate: 0.504508
Hoax Rate: 0.525014
Ideology Rate: 0.740557
MK: UU Tapera Wajibkan Iuran, tapi Tak Tegas Wajibkan Negara Sediakan Rumah
Source: Kompas
Date: 2025-06-05
Bias Rate: 0.406007
Hoax Rate: 0.250421
Ideology Rate: 0.305253