Mantan Komisioner DKPP Gugat ke MK untuk Menjadikan DKPP Lembaga Mandiri Seperti KPU dan Bawaslu

Date: 2025-04-25
Category: Politik
Rangkuman Empat mantan komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi pada 25 April 2025. Mereka meminta agar DKPP diubah menjadi lembaga mandiri seperti KPU dan Bawaslu, dengan alasan bahwa saat ini terdapat ketidaksetaraan dalam status administratif dan otonomi anggaran antara DKPP dan dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya. Dalam sidang, kuasa hukum pemohon, Sandy Yudha Pratama Hulu, menyatakan bahwa DKPP harus dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan diubah nomenklaturnya menjadi sekretariat jenderal untuk meningkatkan independensi. Para pemohon juga mengusulkan perubahan pada beberapa pasal dalam UU Pemilu yang dinilai menghambat kemandirian DKPP, termasuk pengangkatan sekretaris yang saat ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, agar diangkat oleh Presiden atas usul DKPP. Mereka percaya bahwa penguatan struktur ini akan menjamin pelaksanaan tugas DKPP secara profesional dan akuntabel.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Mantan Komisioner DKPP mengajukan gugatan untuk menjadikan DKPP sebagai lembaga mandiri seperti KPU dan Bawaslu. Mereka menekankan pentingnya independensi DKPP dari intervensi pemerintah, khususnya dengan mengubah nomenklatur menjadi sekretariat jenderal. Hal ini dianggap perlu untuk memastikan DKPP dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan akuntabel, serta untuk mengatasi ketidaksetaraan dalam status administratif dan otonomi anggaran dibandingkan dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya. Dari sisi Konservatif: Terdapat kekhawatiran mengenai ketidakmandirian DKPP yang saat ini masih berada di bawah Kemendagri. Para mantan komisioner meminta perubahan pada Pasal 162 dan 163 UU Pemilu untuk memperkuat posisi DKPP. Mereka berargumen bahwa penguatan ini akan menjadikan DKPP setara dengan pejabat eselon I yang diangkat oleh presiden, sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dan meningkatkan kewenangan DKPP dalam pengelolaan anggaran dan administrasi.
Related Articles
Gugat ke MK, Eks Komisioner Minta DKPP Jadi Lembaga Mandiri Seperti KPU
Source: Kompas
Date: 2025-04-25
Bias Rate: 0.398908
Hoax Rate: 0.220484
Ideology Rate: 0.364358